Batam – Sebanyak 4 security PT. Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang beralamat di Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

Karena 4 security tersebut melakukan pengeroyokan kepada Julius yang keperogok melakukan pencurian plat besi di perusahaan tersebut bersama temannya, atas penganiayaan tersebut Julius meninggal dunia.

4 tersangka yang diamankan yaitu berinisial BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25). Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu 27 November 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, kejadian korban keperogok melakukan pencurian plat besi di PT BBS. Kemudian para tersangka mengamankan korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga korban meninggal dunia.

“Atas peristiwa tersebut, Polsek Nongsa mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku, kemudian di limpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut,” kata Rahman, Rabu 30 November 2022.

Dijelaskan Rahman, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengikat kaki dan tangan korban dengan tali, kemudian korban dipukul sehingga korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, korban meninggal karena ada pukulan bendan tumpul pada bagian kepala, sehingga korban ada pendarahan dan kekurangan oksigen,” ujar Rahman.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 utas tali nylon sepanjang 4,5 meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 unit hendy talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban.

Kemudian, 1 buah senter yang digunakan tersangak untuk memukul kepala korban dan 1 stel baju dan celana korban yang di pakai korban pada saat kejadian.

“Korban melakukan pencurian besi bekas yang ada di PT. BBS itu 2 orang. 1 sudah diamankan oleh Polsek Nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia. Terkait yang meninggal dunia ini kami dari Satreskrim Polresta Barelang yang menanganinya,” tuturnya.

Terhadap 4 orang tersangka katanya, dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (red)

 

Share.
Leave A Reply