Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang tetapkan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi NasDem Azhari David Yolanda (33) sebagai tersangka.

David tersebut ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 lalu bersam seorang perempuan
perempuan asal Karimun bernama Natasya (22).

Keduanya diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu saat digerebek di dalam kamar hotel Pasific yang berada di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, dari kedua tersangka barang bukti narkotika jenis sabu seberat yang disita petugas sebanyak 0,24 gram.

“Kedua tersangka kami amankan saat berada di dalam kamar hotel Pasific nomor 511. Sabu tersebut mereka beli dari salah seorang melalui pesan aplikasi WhatsApp,” ucap Lulik , Selasa 31 Januari 2023.

Dijelaskan Lulik, penangkapan politisi Nasdem itu, berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi itu kemudian tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi dan menangkap keduanya.

“Kedua tersangka saat digerebek belum sempat memakai sabu tersebut. Mereka mengaku sabu itu baru dibeli dari seorang laki-laki berinisial Beb yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Lulik.

Dikatakannya, barang haram itu dibeli David seharga Rp1,5 juta dar seorang berinisial Beb (saat ini DPO) yang merupakan kenalan tersangka Natasya.

Sebelumnya Natasya juga sudah pernah membeli barang serupa kepada tersangka Beb. Dan ini adalah kali keduanya ia memesan sabu tersebut.

Pengakuan dari kedua tersangka, sebelum mereka datang ke hotel Pasific, mereka terlebih dahulu karoke di sebelah KTV di daerah Nagoya, setelah keluar dari KTV mereka melanjutkan ke hotel Pasific.

Berdasarkan pengakuan tersangka David, dia hendak memakai sabu itu karena ingin mencoba dan mengetahui rasa dari sabu itu, karena mengaku belum pernah menggunakannya.

“David juga baru pertama kali menyuruh Natasya untuk membeli sabu. Akan tetapi pada tahun 2020 David pernah menggunakan ekstasi. Adapun hubungan antara kedua tersangka hanya sebagai teman saja,” tuturnya.

Ditegaskannya, walaupun keduanya belum sempat memakai sabu itu, namun proses hukum dipastikan akan tetap berlanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami juga sudah membuat laporan polisi. Sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan dan mengejar DPO berinisial Beb, termasuk orang yang mengantar sabu itu ke kamar hotel,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (red)

Share.
Leave A Reply