Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Dua Pelaku Ciranmor di Batam Diciduk Polisi
Batam

Dua Pelaku Ciranmor di Batam Diciduk Polisi

By adminRabu, 08/02/2023 - 23:07 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Dua Pelaku Ciranmor di Batam Diciduk Polisi
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS dan RKS ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mematahkan kunci stang motor dan pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto mengatakan, kejadian bermula pada Senin (6/2/2023) Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang melakukan Curanmor.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju rumah pelaku di Melcem Tanjung Sengkuang,” kata Ary Baroto, Rabu (8/2/2024).

Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mengamankan pelaku inisial A. Pelaku A tersebut adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik.

“Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku inisial RKS di Tanjung Uma, Kota Batam. Pelaku RKS ini juga berperan sebagai pemetik,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 6 Unit Handphone dengan berbagai merek, 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merek serta uang tunai Sebesar Rp300 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (red)

 

 

Curanmor Dua Pelaku Ciranmor di Batam Diciduk Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKonsumen Apartemen Pollux Habibie Batam Keluhkan Fasilitas yang Dijanjikan Banyak Belum Terealisasi
Next Article Peringatan Bulan K3 Nasional, PLN Batam Pastikan Seluruh Kegiatan Operasional Terapkan Prinsip Zero Accident
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.