Batam – Dua kontainer pakaian bekas (Balpres) yang di selundupkan masuk Batam disita Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam, Selasa (14/2/2023).

Balpres jenis karungan yang berisikan seperti sepatu, mainan dan tas tersebut diketahui berasal dari Singapura. Namun sampai saat ini Polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun mengatakan, penyidik dari Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran, ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar,” kata Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan balpres tersebut akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam. Sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan perkara ini.

“Yakni untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang masuk Batam,” jelasnya. (red)

 

Share.
Leave A Reply