Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Rokok H Mind Diselundupkan Pakai Kapal Penumpang di Batam
Batam

Rokok H Mind Diselundupkan Pakai Kapal Penumpang di Batam

By adminSelasa, 28/02/2023 - 15:53 WIBTidak ada komentar1 Min Read
Sebanyak 102.400 batang rokok merk H Mild ilegal disita oleh Bea Cukai Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Sebanyak 102.400 batang rokok merk H Mind ilegal disita oleh Bea Cukai Batam, selain itu juga diamankan satu buah kapal penumpang yang membawa rokok yang diselundupkan tersebut.

Penindakan itu dilakukan Bea Cukai Batam pada Kamis (23/2/2023) di perairan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah membenarkan penindakan rokok dan kapal cepat tersebut.

Penindakan yang dilakukan itu berawal kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya.

“Kemudian mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan,” jelas Rizki, selasa (28/2/2023).

Setelah diamankan kata Rizki, dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut dan ditemukan rokok ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H MIND” dan dilakukan penyitaan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” tuturnya. (red)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleCegah Karhutla, Polsek Sekupang Pasang Sejumlah Spanduk Imbauan
Next Article Gegara Mabuk, Seorang Pria Mengamuk dan Pecahkan Kaca Kos di Tiban
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.