Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Pegawai Pegadaian Syariah Sei Panas Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi
Batam

Pegawai Pegadaian Syariah Sei Panas Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi

By adminSelasa, 07/03/2023 - 10:54 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Kejari Batam melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial SN (32) kasus korupsi Pegadaian Syariah di PT Pegadaian kantor cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam. (Antarakepri)
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Satu tersangka kasus korupsi berinisial SN (32) ditahan Kejaksaan Negeri Batam, karena memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi di PT Pegadaian kantor cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, dalam kasus ini tersangka sendiri adalah pegawai yang bertugas sebagai penaksir kredit di perusahaan tersebut.

“Jadi tersangka SN hari ini kami tahan karena telah memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi, yang sudah dimulai sejak tahun 2021 hingga 2022,” ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023).

Untuk modusnya, tersangka SN menggunakan nama orang terdekatnya untuk memuluskan manipulasi data.

“Dia semua yang melakukan itu, karena dia yang di depan sebagai kasir. Dari kasus ini kami mencatat kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar,” kata dia.

Dia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah petugas inspektorat PT Pegadaian melakukan audit di kantor tersebut dan menemukan barang-barang yang digadaikan tidak sesuai spesifikasi.

“Jadi barang yang digadaikan tersangka SN di dalam 66 gadai fiktif tersebut bersumber dari 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan, 7 gadai aktif, 1 MDPL (barang jatuh tempo yang akan dilelang), dan 1 arrum emas baru,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi itu dia gunakan untuk mengobati orang tuanya serta membantu adiknya yang masih sekolah. Saat ini tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batu Ampar.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

 

 

 

sumber: Antara kepri

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleSejumlah Ormas Desak Polda Kepri Agar Segera Proses Dugaan Fitnah kepada Wakabinda Kepri
Next Article BP Batam Gelar Konsinyering Rancangan Perka KEK Lingkup Lalu Lintas Barang
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.