Batam – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menggelar Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari unsur instansi terkait tingkat Kecamatan Belakang Padang di KTM Resort, Rabu (8/3/2023).

Setelah rapat, tim langsung menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, yakni dengan mendatangai kawasan wisata Pulau Nirup Belakang Padang.

Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang, Arsi Aditya, dalam sambutannya mengatakan, pengawasan terhadap orang asing penting dilakukan untuk menjaga iklim investasi. Menjaga keberlangsungan investasi merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo.

“Kami berharap tim bisa menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dalam melakukan tugas pengawasan untuk terciptanya situasi yang kondusif,” kata Arsi di hadapan 20 peserta rapat dari unsur Bea Cukai, TNI AL, Kepolisian Sektor Belakang Padang, Camat beserta Lurah, KUA dan KSOP beserta instansi terkait lainnya.

Dijelaskan Arsi, Imigrasi Belakang Padang terus bergerak dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic Covid-19. Tiga kebijakan diluncurkan seiring Instruksi Presiden RI.

Regulasi-regulasi baru seperti Golden visa elektronik visa dan on Arrival serta penjamin virtual untuk mempermudah pengawasan terhadap orang asing.

Dalam rapat tersebut, Kasi Inteldakim Hendra Payung menyampaikan dua issue terkait pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.

Pertama, terkait 18 warga negara Ukraina dan 4 warga negara Sri Lanka yang berada di atas kapal yang kandas di perairan Belakang Padang pada Februari lalu. “Setelah kita lakukan pemeriksaan memang ditemukan dalam keadaan force majeur,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap ada 2 orang warga negara Iran pada tanggal 1 Maret 2003 di Kecamatan Belakang Padang.

Dua warga negara Iran yang merupakan crew kapal tu diketahui turun tanpa izin ataupun pemberitahuan secara lisan kepada Imigrasi Belakang Padang.

“Informasi yang kita dapat bahwa mereka sudah beberapa kali naik turun kapal tanpa izin. Tindakan yang dilakukan adalah mendeportasi kedua warga negara Iran tersebut,” jelasnya. (red)

Share.
Leave A Reply