Batam – Penyelundupan narkoba jenis baru, yakni happy water yang hendak diedarkan di Kota Batam diungkap Ditpolairud Polda Kepri. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia.
Narkoba jenis baru yang mudah larut dalam air ini berhasil dimankan sebanyak 1,3 kilogram (kg) yang dibungkus kemasan plastik bertuliskan white coffe warna merah-coklat dan dibungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning.
Barang haram itu diamankan petugas pada Sabtu (4/3/2023) di kawasan Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar saat baru sampai dari Malaysia yang dititipkan pada salah satu kapal penumpang tujuan Malaysia – Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, narkoba ini dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia – Batam itu dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain
Selain mengamankan narkoba jenis baru ini, petugas juga menangkap seorang tersangka bernama Wan Ahmad Syafiq WNA asal Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance di Malaysia.
“Motif pelaku adalah berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba tersebut kepada seseorang calon pembeli yang mana calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses lidik,” kata Tabana Bangun, Senin (13/3/2023).
Disampaikannya, barang bukti lainya yang diamankan adalah 1 buah tas plastik, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22, 1 unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BP 1840 GF.
Saat diintrogasi tersangka mengaku sebagai suruhan dari inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel narkotika jenis happy water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (saat ini DPO) di Batam.
“Pada saat tersangka menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud,” ujarnya.
Ditambahkannya, sebelum narkoba tersebut di kirim ke Batam dari Malaysia, tersangka terlebih dahulu datang ke Batam untuk menunggu kirim narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun penjara. (red)











