Tanjungpinang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penggeledahan Kantor Badan Pengusahaan (BP), Free Trade Zone (FTZ), Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023).
Pengeledahan itu dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga ke pukul 16.45 WIB, dengan pengawalan 2 orang anggota kepolisian dari Polresta Tanjungpinang, berseragam dan senjata lengkap.
Saat keluar dari kantor BP Tanjungpinang tersebut, penyidik KPK terlihat membawa 1 koper besar dan dimasukkan ke dalam bagasi salah satu mobil, dari lima mobil jenis Toyota yang dibawa Tim KPK.
Kepala BP Tanjungpinang, Mohd Ikhsan Famsuri mengatakan, kedatangan tim KPK ke kantornya tersebut dan melakukan penggeledahan dalam rangka melakukan penyelidikan terkait barang kena cukai tahun 2016, sampai 2019.
“Ada 2 atau 3 ruangan yang digeledah, itu tempat arsip saja. Untuk mencari dokumen tahun 2016 sampai 2019,” kata Ikhsan.
Ikhsan menegaskan, penyidik KPK tidak sedikitpun melontarkan pertanyaan kepada dirinya, maupun pegawainya saat penggeledahan itu.
“Penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan untuk mendapatkan sejumlah dokumen penting yang diperlukan, sebagai bahan penyelidikan, “ungkap Ikhsan Famsuri.
Selain itu, Ikhsan juga mengaku, bahwa dirinya juga akan diperiksa oleh tim penyidik KPK di Kota Batam, terkait penggunaan kuota tembakau dari tahun 2016-2019.
“Hari ini aja, besok akan berlanjut ke Batam. Informasi dari media, kemarin KPK juga ke Kabupaten Bintan. Besok ke Batam mungkin akan diperiksa saksi-saksi. Dari kantor ini ada 1 koper yang dibawa,” jelasnya.
Ketika ditanya sejumlah wartawan, terkait siapa saja yang akan di periksa, Ikhsan sempat melontarkan nama Den Yealta, yang saat itu menjadi kepala BP Tanjungpinang di Tahun 2016.
“Saya baru tahun 2020, menjadi kepala BP Tanjungpinang. Untuk mantan kepala BP yang lama Den Yealta,” imbuhnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas Bintan, untuk wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
“Dalam pengaturan barang kena cukai itu, berupa kuota rokok. Dan diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, serta pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali, Senin (27/3) melalui keterangan tertulis.
Ia juga mengungkapkan, Tim Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan termasuk agenda penggeledahan dibeberapa lokasi terkait.
Namun KPK tidak memberitahukan lokasi penggeledahan berlangsung. Dari Informasi dan data yang di himpun media ini, kediaman pejabat BP Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kepri turut digeledah tim penyidik KPK, terkait dugaan korupsi tersebut.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, terhadap konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan, akan segera kami sampaikan pada publik,” tuturnya. (dbs)











