Penyelundupan 8,3 Liter Ekstasi Cair dari Batam ke Depok Digagalkan

Konferensi pers ungkap kasus narkotika di Jakarta

Jakarta – Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di beberapa daerah jaringan internasional Malaysia – Jakarta pada 5 Maret lalu.

Tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka, serta barang bukti berupa 1,1 kg sabu, 859 butir ekstasi, dan 6 unit handphone.

Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, selain itu, tim gabungan juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional sindikat Malaysia – Bengkalis – Pekanbaru pada 9 Maret.

“Adapun modus operandi menggunakan jasa kurir yang menjemput barang ke Pekanbaru, dan berhasil mengamankan 4 tersangka serta barang bukti sejumlah 10 kg shabu, serta 4 unit handphone tersangka,” kata Syarif saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA:  4 Kecamatan di Pasbar Dilanda Banjir, Kapolres Pimpin Langsung Evakuasi

Sementara itu, Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo memaparkan bahwa tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika sindikat Batam – Depok dengan modus operandi pengiriman barang melalui jasa titipan.

Serta perekrutan orang untuk menerima penyerahan shabu berbentuk kristal yang diubah menjadi shabu cair untuk selanjutnya dikeringkan lalu diedarkan, pada akhir Maret lalu.

“BC Batam sudah beberapa waktu belakangan ini memberikan atensi terhadap modus sabu cair ini. Kami terus mengembangkan info bersama dittipidnarkoba bareskrim polri, serta bea cukai negara tetangga Malaysia dan Singapura,” kata Ambang.

Disebutkannya, pengungkapan sabu cair ini merupakan hasil operasi bersama dengan Bareskrim Polri. Awalnya, petugas BC Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman paket berupa 10 botol yg diberitahukan sebagai “obat herbal cair”.

BACA JUGA:  Siapkan SDM Kawasan Ekonomi Khusus, BP Batam Gandeng LNSW, Bea Cukai dan Dirjen Pajak

“Setelah dilakukan uji lab, diketahui 9 botol berisi sabu cair sebanyak total 8,3 liter. Sementara 1 botol lainnya berisi madu,” ujarnya.

Selanjutnya kata dia, BB diserahterimakan dengan Dittipidnarkoba Polri yang kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengungkap penerima dan jaringannya.

Operasi ini berhasil mengamankan 2 orang tersangka, serta 2 kilogram shabu yang dicairkan serta sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mengolah narkotika. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepala Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (red)