Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » 1 Kg Sabu dan 311,5 Butir Pil Ekstasi Dilarutkan Dalam Air Panas di Mapolda Kepri
Batam

1 Kg Sabu dan 311,5 Butir Pil Ekstasi Dilarutkan Dalam Air Panas di Mapolda Kepri

By adminJumat, 05/11/2021 - 08:58 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Ket: Pemusnahan1.051 gram sabu dan 311,5 butir pil ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Kepri
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Sebanyak 1.051 gram narkotika jenis sabu dan 311,5 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (4/11/2021) di ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021. Dengan tersangka dua orang, yakni pria berinisial Z dan DK.

“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan, maka kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini,” Ucap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Palti Simangungsong.

Dikatakannya, dari dua kasus dan dua tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.163,5 gram narkotika jenis sabu dan 396,5 butir pil ekstasi.

Dari jumlah tersebut disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram narkotika jenis sabu dan 311,5 butir pil ekstasi,” tuturnya.

Disampaikannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya (red)

 

Ditresnarkoba Polda Kepri pemusnahan sabu dan pil ekstasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBudi Mardiyanto Menyayangkan Adanya Pemagaran Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam
Next Article Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.