Batam – Sebanyak 1.051 gram narkotika jenis sabu dan 311,5 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (4/11/2021) di ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021. Dengan tersangka dua orang, yakni pria berinisial Z dan DK.
“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan, maka kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini,” Ucap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Palti Simangungsong.
Dikatakannya, dari dua kasus dan dua tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.163,5 gram narkotika jenis sabu dan 396,5 butir pil ekstasi.
Dari jumlah tersebut disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram narkotika jenis sabu dan 311,5 butir pil ekstasi,” tuturnya.
Disampaikannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya (red)


