Batam – Selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah ini, sebanyak 129 motor balap liar terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang. Aksi balap liat tersebut seperti di jalan seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre.
Aksa balap liar itu membuat resah masyarakat untuk melaksanakan aktifitas di jalan raya serta menggangu kenyamanan pengguna jalan lain saat berkendara karena kebisingan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, atas adanya laporan aksi balap liar tersebut pada 3 April sampai dengan 16 April 2022 Satlantas Polresta Barelang melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di lokasi Seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre.
“Dari hasil penertiban tersebut terdapat 129 Unit Kendaraan Roda Dua yang di amankan oleh Satlantas Polresta Barelang, terdapat juga pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 12 pelanggar, kemudian terdapat juga pelanggar yang tidak melengkapi kendaraan sebanyak 53 pelanggar, dan terdapat 59 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Nugroho, Senin (25/4/2022).
Dikatakan Nugroho, pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang. Bagi pelangar yang tidak melengkapi standar motornya agar melengkapi terlebih dahulu termasuk knalpot brong dibuat standar.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual stiker atau pun memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi.
“Dihimbau juga kepada orang tua mengawasi anaknya untuk tidak membawa sepeda motor karena masih anak anak dan belum memiliki SIM dan kepada guru sekolah, agar menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Disebitkannya, persyaratan untuk mengambil sepeda motor yang ditilang bagi pelanggar yang tidak punya SIM silakan untuk mengurus SIM terlebih dahulu dan apabila belum bisa punya SIM didampingi orang tua dan surat RT dan RW setempat. “Bagi pelanggar yang tidak melengkapi surat surat motor agar melengkapinya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Kasat Lantas Polresta Barelang melakukan pemotongan sejumlah knalpot motor brong di Lobby Mapolresta Barelang. (red)


