Batam– Sebanyak 156,85 gram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri pada Februari tahun 2022 dimusnahkan dengan cara dibakar di pendopo Mapolda Kepri. Selasa (1/3/2022).
Pemusnahan barang haram itu dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait, didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait menjelaskan, kronologis pengunggakapan kasus tersebut adalah pada hari Kamis (3/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Selanjutnya tim melakukan observasi, survalance dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial MM beserta barang bukti yang setelah ditangkap.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka sebanyak 225,59 gram ganja. Yang akan dilakukan pemusnahan sebanyak 156,85 gram, sedangkan sisanya seberat 63,74 gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 68,74 gram untuk pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Tersangka katanya, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (red)


