Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » 156 Gram Ganja Dibakar di Mapolda Kepri  
Batam

156 Gram Ganja Dibakar di Mapolda Kepri  

By adminRabu, 02/03/2022 - 11:16 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam– Sebanyak 156,85 gram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri pada Februari tahun 2022 dimusnahkan dengan cara dibakar di pendopo Mapolda Kepri. Selasa (1/3/2022).

Pemusnahan barang haram itu dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait, didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait menjelaskan, kronologis pengunggakapan kasus tersebut adalah pada hari Kamis (3/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Selanjutnya tim melakukan observasi, survalance  dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial MM beserta barang bukti yang setelah ditangkap.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka sebanyak 225,59 gram ganja. Yang akan dilakukan pemusnahan sebanyak 156,85 gram, sedangkan sisanya seberat 63,74 gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 68,74 gram untuk pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Tersangka katanya, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (red)

156 Gram Ganja Dibakar di Mapolda Kepri AKP Hippal Tua Sirait Ganja P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Polda kepri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePasca Diguncang Gempa, Nagari Kajai Pasaman Barat Dihantam Longsor
Next Article 774.943 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam  
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.