Batam – Polresta barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19,896 kg, Rabu (9/8/2023) di Mapolresta Barelang. Sabu asal Malaysia tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas.
Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kepala BNN Kota Batam AKBP Nestor N Simanihuruk, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai dan sejumlah instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 2858A / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 20 Juli 2023,” kata Kombes Pol Nugroho.
Dikatakan Kombes Pol Nugroho, barang haram itu merupakan barang bukti hasil tangkapan pada 18 Juli 2023 lalu di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan 20 Juli 2023 di parkiran Alfamidi Daruss Alam di Jalan Daruss Alam Kota Medan.
Tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang, yakni berinisial DD (19), W (35) dan K (33). Jumlah Barang bukti keseluruhan 19, 896 Kg, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan 4 gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 kg.
“Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika dirupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1,5 juta, maka barang bukti ini totalnya sebesar Rp. 29,538.750.000. (red)


