Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » 19,8 Kg Sabu dari Malaysia Dimusnahkan di Polresta Barelang
Batam

19,8 Kg Sabu dari Malaysia Dimusnahkan di Polresta Barelang

By adminRabu, 09/08/2023 - 15:12 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Polresta barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19,896 kg, Rabu (9/8/2023)
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Polresta barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19,896 kg, Rabu (9/8/2023) di Mapolresta Barelang. Sabu asal Malaysia tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas.

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kepala BNN Kota Batam AKBP Nestor N Simanihuruk, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai dan sejumlah instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 2858A / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 20 Juli 2023,” kata Kombes Pol Nugroho.

Dikatakan Kombes Pol Nugroho, barang haram itu merupakan barang bukti hasil tangkapan pada 18 Juli 2023 lalu di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan 20 Juli 2023 di parkiran Alfamidi Daruss Alam di Jalan Daruss Alam Kota Medan.

Tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang, yakni berinisial DD (19), W (35) dan K (33). Jumlah Barang bukti keseluruhan 19, 896 Kg, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan 4 gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 kg.

“Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika dirupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1,5 juta, maka barang bukti ini totalnya sebesar Rp. 29,538.750.000. (red)

19.8 Kg Sabu dari Malaysia Dimusnahkan di Polresta Barelang Pemusnahan sabu penyelundupan Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleTingkatkan Layanan, BU SPAM BP Batam Luncurkan Layanan Call Center
Next Article Buruh di Batam Demo, Minta Kenaikan Upah pada 2024 Sebesar 15 Persen
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.