Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » 2 Jukir Liar di Jembatan Barelang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Batam

2 Jukir Liar di Jembatan Barelang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

By adminKamis, 03/08/2023 - 07:48 WIBTidak ada komentar1 Min Read
Unit Reskrim Polsek Sagulung saat melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku jukir liar di Jembatan Barelang
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Dua orang juru parkir (Jukir) liar di Jembatan 1 Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni pria berinisial JL dan SL.

Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan mengatakan, pelaku melakukan pungutan liar itu pada Selasa (1/8/2023), aksi mereka sempat viral di media sosial.

“Kemudian, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sagulung guna untuk proses lebih lanjut,” kata Donald, Rabu (2/8/2023).

Disebutkannya, barang bukti yang diamankan berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forum pemuda pulau (Forpul), uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar.

Uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 1 lembar dan uang pecahan Rp 5000 sebanyak 4 lembar.

“Pelaku di jerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta ,” imbuhnya. (red)

2 Jukir Liar di Jembatan Barelang Tak Berkitik Ditangkap Polisi Jembatan Barelang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBest Western Premier Panbil Hadirkan Beragam Promosi Merdeka
Next Article Perempuan Bawah Umur di Batam Kota Digiliri 3 Pria Setelah Mabuk Miras
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.