5 Pelaku Pembuat KTP dan SIM Palsu di Batam Diciduk

5 Pelaku Pembuat KTP dan SIM Palsu di Batam Diciduk

Batam – 5 orang pelaku pembuat atau pemalsuan dokumen akta otentik berupa KTP dan SIM di Kota Batam ditangkap Unit V Tipidter dan unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Kelima pelaku yang diamankan itu yakni Dede Opik (27), Dedi Suherti (30), Sigit Ari Permana (29), Jensen Sinaga (29) dan Ahmadi (39), Kamis (26/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi para tersangka ini terbongkar awalnya unit V Satreskrim Polresta Barelang bersama sama tim unit Jatanras Polresta Barelang mengamankan pria bernama Ahmad terduga calo pelaku pembuatan dokumen otentik berupa KTP dan KK, Ijazah dan SIM pals,” ucap Budi, Jumat (27/10/2023).

BACA JUGA:  PT PLN Batam dan PT Tamarin Teken MoU Penyediaan & Pengelolaan Tenaga Listrik

Dikatakan Budi, setelah pelaku Ahmad diamankan didapati kembali informasi bahwa KTP dan SIM palsu tersebut didapat pelaku dari
Dedi Suheri dan tim juga melakukan penangkapan.

Pelaku Dedi Suheri ini mengaku bahwa KTP dan SIM palsu tersebut yang membuat adalah Dede Opik dan tim juga mengamankannya yang sedang berada di kosannya.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 set komputer serta printer untuk membuat dokumen dokumen palsu berupa KTP dan SIM palsu. Saat ini para pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (red)