Pengusaha Oleh-oleh Batam Kek Pisang Villa Dilaporkan Tiga Managernya ke Disnaker Batam

Kantor Kek Pisang Villa di Nagoya, Kota Batam

Batam – Pengusaha oleh-oleh Batam Kek Pisang villa, Denni Delyandri dilaporkan oleh tiga managernya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, karena diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Padahal tiga managernya ini sudah bekerja lama dan bahkan sudah ada yang diatas 10 tahun dan sudah permanen. PHK sepihak ini dilakukan pada 27 April 2023.

Adapun tiga manager tersebut yakni, Linen Efendi sebagai regional Operational Manager, Tatik Sugiyarti sebagai Internal Control Manager dan Rahmi Juwita Siregar FAT Manager.

Dalam permasalahan ini, mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor Cakrawala Justice Law Firm yang beralamat di ruko Mega Legenda 2 Batam Center.

Linen Efendi mengatakan, pada 16 Januari 2023 dia bersama Rahmi Juwita Siregar dan Tatik Sugiyarti mendapatkan tawaran sebagai direktur di perusahan lainnya yang juga bergerak di bidang oleh-oleh.

Dimana Linen Efendi sebagai direktur utama di PT. Premio Sukses Mandiri di Balikpapan dan Direktur di PT Anugrah Sukses Khatulistiwa di Pontianak.

Tatik Sugiyarti sebagai direktur utama di PT. Paleo Sukses Berkah di Tanjung Pinang, sementara Rahmi Juwita Siregar sebagai direktur utama di PT Anugrah Sukses Khatulistiwa Pontianak dan juga Direktur di PT. Premio Sukses Mandiri Balikpapan.

BACA JUGA:  BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

“Sebagai Direktur ini kami dijanjikan gaji sesuai UMK masing-masing kota berdasarkan kesepakatan awal, namun pada akhir Februari ada kebijakan baru yang dibuat oleh pak Deni, dimana kami diperintah untuk memisahkan uang omset 20 persen dari target yang ditentukan, hal ini tentu membahayakan kami,” ucap Linen Efendi kepada media ini, Selasa (6/6/2023) di Batam Center.

Kemudian kata Linen Efendi, sebulan berjalan tiba-tiba ada aturan baru dibuat secara sepihak, dimana untuk mendapatkan gaji pada posisi direktur itu harus mencapai target dulu di masing-masing cabang. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Atas aturan tiba-tiba ini kami tidak sanggup menempati posisi tersebut dan kami mengundurkan diri sebagai direktur, namun tidak di PT. Indonesia Vila Jaya. Surat pengunduran kami berikan pada 28 Maret 2023,” kata Linen Efendi.

Karena mengundurkan diri sebagai direktur tersebut, Deni mengeluarkan surat tanggapan atas pengunduran tersebut, dalam surat itu menyampaikan bahwa mulai tanggal 27 April 2023, Linen Efendi, Tatik Sugiyarti dan Rahmi Juwita Siregar langsung di non aktifkan juga sebagai karyawan di PT. Indonesia Vila Jaya.

BACA JUGA:  Wabup Pasbar, Bunda PAUD dan Ketua GOW Hadiri Manasik Haji yang Digelar YBWI Sumbar

“Padahal kami mengundurkan diri itu dari jabatan direktur, bukan dari karyawan di PT. Indonesia Vila Jaya. Kami sudah jelaskan hal ini, namun dia tetap memaknai mengundurkan diri secara keseluruhan,” ujar Linen Efendi.

Atas masalah ini lanjutnya, dia bersama dua rekannya tersebut melaporkan ke Cakrawala Justice Law Firm, dengan tujuan agar bisa untuk memediasi dan diajukan permohonan bipartit, namun tidak dihiraukan, bahkan sampai 2 kali.

“Karena tidak dihiraukan maka permasalahan ini langsung kami dilaporkan ke Disnaker Kota Batam, dengan harapan untuk tripartit dan memediasi masalah ini,” ungkapnya.

Dia berharap, karna di PHK secara sepihak maka semua hak-haknya agar untuk dibayarkan sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Jika alasnnya tidak mampu, itu tidak masuk akal.Kami sebagai managerial tau dengan kondisi perusahaan dan keuangannya secara keseluruhannya,” tuturnya.

Salah satu kuasa hukum dari kantor Cakrawala Justice Law Firm, Saiful Badri yang juga tokoh buruh mengatakan, dalam permasalahan ini ada kejanggalan-kejanggalan hubungan industrial.

BACA JUGA:  Pep Guardiola tak Gentar dengan Dominasi Real Madrid di Liga Champions

Maka dari itu Saiful yang juga ketua umum FSP LEM -SPSI Provinsi Kepri tersebut meminta pemilik atau bos Kek Pisang Villa tersebut tunduk dengan aturan yang ada.

“Pengusaha jangan menjalankan managemen sesuka hati, dalam berusaha itu ada aturan ketenagakejaan yang harus dipatuhi dan dijalankan. Kami akan kawal permasalahan ini sampai selesai,” kata saiful.

Hinga berita ini ditanyangkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Owner dari Kek Pisang Villa tersebut. (red)