BATAM – Empat personel aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) terseret dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate yang terungkap di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, Batam One Mall, Batam Center, Minggu (25/10/2026).
Keempat personel tersebut diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun, empat anggota Polri itu terdiri dari satu personel berpangkat perwira dan tiga lainnya berpangkat bintara. Hingga kini, penyidik Propam masih mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba maupun melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Penegasan itu disampaikan Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026).
Ia memastikan, keempat personel tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, maupun kode etik profesi Polri. Penanganan perkara saat ini telah ditindaklanjuti Bid Propam Polda Kepri.
Menurut Suhendri, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk dan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing personel, sekaligus menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegasnya.
Terkait barang bukti, Suhendri menyebutkan, dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk cairan etomidate. Namun, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih dalam pendalaman.
Ia menekankan, setiap anggota Polri seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum. Bukan sebaliknya, justru melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Suhendri juga mengingatkan seluruh personel Polda Kepri agar mematuhi kebijakan Kapolri terkait penerapan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Menurutnya, komitmen pemberantasan narkoba harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk apabila pelanggaran tersebut melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (red)











