Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » DPO Lapas Pariaman Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Muaro Kiawai
Berita Terkini

DPO Lapas Pariaman Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Muaro Kiawai

By adminMinggu, 17/09/2023 - 09:26 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
DPO Lapas Pariaman Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Muaro Kiawai
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Pasaman Barat – Jajaran Kepolisian Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menorehkan prestasi yang gemilang dalam upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.

Tak tanggung-tanggung pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kilogram lebih dan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung oleh AKP Eri Yanto, Sabtu pagi (16/09/2023).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalaui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba tersebut berawal adanya informasi dari tokoh masyarakat yang disampaikan langsung kepada Kapolres Pasaman Barat.

Yakni sewaktu kegiatan Jumat Curhat di Masjid Raya Muaro Kiawai pada Jumat (8/9/2023) yang lalu, bahwasanya di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat sering terjadi transaksi Narkoba.

Kemudian, atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pematangan penyelidikan, kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan rumah pelaku.

“Plaku berinisial RR (29) pekerjaan Petani yang merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Dimana, pelaku diamankan bersama barang bukti Narkotika Ganja kering siap edar seberat 1,5 Kg lebih dan sepuluh paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu,” kata AKP Eri.

Disebutkannya, dalam penggeledahan yang didampingi oleh Wali Nagari Muaro Ilir dan Ketua Pemuda, berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sepuluh paket ukuran sedang Narkotika golongan I jenis Sabu.

Barang haram itu dibungkus dengan plastik warna bening, satu paket besar Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam putih.

Kemudian, satu bungkus besar Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4×8 cm.

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok Sampoerna, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1×3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam.

40 buah plastik warna bening ukuran 10×15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5×8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan Narkotika jenis Ganja kering siap edar tersebut.

“Terkait barang bukti yang kami temukan dirumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait darimana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Untuk pelaku sendiri dikatakan AKP Eri Yanto, pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 yang lalu dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan, namun pada tahun 2017, pelaku berhasil melarikan diri bersama 5 orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan, atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (By Roni)

 

DPO DPO Lapas Pariaman Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Muaro Kiawai Lapas Pariaman Muaro Kiawai Satresnarkoba Polres Pasaman Barat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleSah! Pengurus Karang Taruna Nagari Langgam Sepakat Terbentuk
Next Article Pengurus WITT Provinsi Kepri Resmi Dikukuhkan, Imbau Masyarakat Jauhi Rokok
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.