Batam – Satreskrim Polresta Barelang menemukan puluhan butir peluru senjata api di kantor PT Jaya Putra Kundur yang beralamat di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Peluru senjata api itu ditemukan saat dilakukan pengeledahan beberapa waktu lalu.
Kantor tersebut milik pengusaha bernama Tedy Johanes dan Johanes. Keduanya ini ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus penggelapan 10 unit rumah toko (ruko) di Batam dengan kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, Polresta Barelang telah menerbitkan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru atau amunisi senjata api, Selasa (17/10/2023).
“Dalam hal ini ada 2 laporan polisi yang kami tangani, 1 LP tentang penipuan dan atau pengelapan serta 1 LP lagi tentang kepemilikan peluru atau amunisi senjata api caliber 9 mm yang kita temukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur,” kata Hartono.
Disebutkan Hartono, tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang di tanagani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan laporan polisi yang ditangani di Polresta Barelang.
Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Polresta Barelang pada 16 Agustus 2023 yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis Johanis, korban melaporkan rekan bisnisnya Johanis tentang menggelapkan sertifikat ruko yang sudah dibeli lunas oleh pelapor.
“Sampai saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Negara Singapore,” ujar Hartono.
Hartono menghimbau kepada Teddy Johanis dan Johanis untuk segera menyerahkan diri, jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan.
Karena, jika sudah terbit Red Notice dari Divhubinter Polri petugas bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapore.
Pada 14 September 2023 Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur tersebut dan ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property.
“Selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek,” ujarnya.
Lanjutnya, amunisi yang di temukan ini tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut Polresta Barelang membuat LP model A yang diterbitkan pada 27 September 2023, kedua tersangka tersebut diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Untuk perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp. 19,5 Milyar yang korban bayar cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor,” ungkapnya.
Terkait kasus ini tambahnya, Polresta Barelang sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan sudah diterbitkan DPO akan di serahkan ke imigrasi, juga berkoordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.
Dia menghimbau kedua pengusaha tersebut agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum, tidak perlu takut menjalani proses hukum, kasus ini akan ditangani secara profesional,
“Terhadap 2 orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun,” imbuhnya. (dam)











