Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi Lagi di Batam, Remaja di Tiban Diringkus

Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi Lagi di Batam, Remaja di Tiban Diringkus

Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan MIH (21) pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia 16 tahun di Kecamatan Sekupang Kota Batam, Sabtu (28/10/2023).

Pelaku inisial MIH (21) diamankan oleh Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya di Tiban Koperasi Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu (21/10/2023) sekira Pukul 14.30 Wib ibu korban inisial NS pulang dari bekerja dan sesampainya dirumah pelapor tidak menemui anaknya (16).

Setelah korban pulang kerumah kemudian pelapor mengecek handphone milik korban dan ditemukan video antara korban dan terlapor lagi berduaan didalam sebuah kamar, Setelah itu pelapor menanyakan tentang video tersebut kepada korban.

BACA JUGA:  Dukcapil Kemendagri Gandeng BSSN dan INAFIS Polri, Tinjau Data Center BP Batam

Menurut keterangan korban mengakuinya bahwasannya pelaku dan korban sudah berpacaran hampir 2 bulan dan sudah berhubungan badan sebanyak 4 kali di kostan pelaku.

Mendengar hal tersebut, NS selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapati laporan unit Reskrim Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, Minggu (22/10/2023) bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamananya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (red)