Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Revaan Simanjuntak Ditunjuk Sebagai Kordinator PKHPKP Wilayah Kepri
Batam

Revaan Simanjuntak Ditunjuk Sebagai Kordinator PKHPKP Wilayah Kepri

By adminKamis, 14/03/2024 - 15:50 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Revaan Simanjuntak Ditunjuk Sebagai Kordinator PKHPKP Wilayah Kepri
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Allingson Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM resmi ditunjuk sebagai Kordinator Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi & Properti (PKHPKP) untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Penunjukan Allingson Reevan Simanjuntak sebagai Kordinator untuk wilayah Provinsi Kepri itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi & Properti yang ditandatangani langsung oleh Ketua PKHPKP, Chirsna Harimurti, SH dan Sekretaris PKHPKP, Feryan Harto Nugroho, SH pada Rakersnas I PKHPKP yang digelar di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Jumat (1/3/2024) lalu.

“Semoga ini menjadi pintu masuk bagi perkembangan hukum khususnya pertanahan khususnya di wilayah Kepri. Kita tahu, manusia bertambah tetapi tanah tidak bertambah. Maka kami PKHPKP membuat gagasan dan rancangan sertifikasi, khusus menangani sengketa pertanahan dan properti. Semoga hadirnya PKHPKP di Provinsi Kepri dapat bermanfaat dan berdampak luas,” kata pria yang akrab disapa Reevan, Kamis (14/3/2024).

Reevan menjelaskan, sertifikasi yang nantinya diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi (BNSP) selain untuk meningkatkan kualitas konsultan hukum yang konsens pada bidang pertanahan, juga bagian dari upaya pendidikan.

“Dengan sertifikasi ini, advokat punya kualitas, tidak hanya penanganan seperti biasa atau asal-asalan, harapan kami nantinya hakim juga punya sertifikasi lewat Mahkamah Agung. Kita mulai dahulu dari advokat,” ungkapnya.

Reevan mengakui, konflik pertanahan saat ini semakin meningkat bahkan sudah memasuki ranah digital, seperti duplikasi maupun penyerobotan tanah hingga mafia tanah serta banyaknya sengketa pertanahan yang tidak diselesaikan dengan baik.

Sehingga kata dia, melalui pendidikan dan sertifikasi, harapannya sengketa pertanahan tidak langsung masuk pengadilan. Artinya, bisa dicegah dari tingkat yang paling bawah.

Sebagai langkah awal usai Rakernas I PKHPKP, PKHPKP Propinsi Kepulauan Riau yang dikomandoi dirinya akan melakukan Hearing dengan lembaga-lembaga pemerintah yang ada di kepulauan riau.

“kami sangat perlu untuk hearing dengan lembaga-lembaga pemerintah yang ada di Propinsi Kepulauan Riau ini sebagai bentuk silaturahmi dan memperkenalkan PKHPKP di Kepulauan Riau. pada prinsipnya PKHPKP hadir sebagai mitra lembaga-lembaga pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di Kepulauan Riau, ucap Reevan.

Sebelumnya, Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi & Properti (PKHPKP) menggelar Rakernas I di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)Yogyakarta pada tanggal 1 Maret 2024 yang lalu dengan Tema “Sertifikasi Profesi Advokat & Konsultan Hukum yang khusus dalam bidang Pertanahan, Konstruksi dan Properti.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula penandatanganan kerjasama (MoU) antara PKHPKP dengan STPN Yogyakarta terkait Saksi Ahli Hukum pertanahan, ditandatangani oleh Dr. Ir. Senthot Sudirman MS selaku Ketua STPN Yogyakarta dan Chrisna Harimurti SH sebagai Ketua Umum PKHPKP.

Para Rekernas I PKHPKP, diluncurkan rancangan berupa Sertifikasi Keahlian Hukum Pertanahan untuk Profesi Konsultan Hukum.

Ketua STPN Yogyakarta, Senthot Sudirman memberikan dukungan penuh sekaligus apresiasi kepada PKHPKP atas gelaran Rakernas kali ini.

“STPN akan mendampingi mewujudkan cita-cita ini, semoga peran PKHPKP lebih besar lagi,” kata dia.

Menurut Senthot, lewat Rakernas I, hendaknya bisa menghasilkan satu pemikiran-pemikiran yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara. Segala persoalan tentang pertanahan diselesaikan dengan putusan hukum tetap, adil, berkekuatan hukum dan memliki kepastian hukum serta manfaat.

Senthot menambahkan, seorang saksi ahli pertanahan apabila tidak memiliki sertifikasi rasanya tidak pantas. “Inilah pentingnya perpaduan hakim dan saksi ahli yang tersertifikasi sehingga akan melahirkan putusan hukum yang benar-benar adil,” tutupnya. (red)

 

PKHPKP Wilayah Kepri Revaan Simanjuntak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKomisi III DPRD Batam Soroti Aktivitas Pemotongan Kapal di PT. Marinatama Gemanusa
Next Article Klarifikasi Tuduhan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Bongkar Paksa Rumah Ibadah
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.