Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Komisi III DPRD Batam Soroti Aktivitas Pemotongan Kapal di PT. Marinatama Gemanusa
Batam

Komisi III DPRD Batam Soroti Aktivitas Pemotongan Kapal di PT. Marinatama Gemanusa

By adminMinggu, 10/03/2024 - 14:40 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Komisi III DPRD Kota Batam lakukan Sidak ke PT Marinatama Gemanusa, di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Marinatama Gemanusa di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, pada Sabtu (9/3/2024). Mereka mempertanyakan izin pemotongan Kapal CR6 yang dilakukan di lokasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk mengklarifikasi aktivitas pemotongan kapal di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.

“Kita ingin tahu izin perusahaan terkait pemotongan kapal di lokasi. Ada laporan dari masyarakat dan berita yang menyebutkan bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa izin yang sesuai dengan peraturan,” ujar Joko Mulyono.

Dia menekankan bahwa sesuai dengan peraturan, pemotongan kapal harus memiliki izin lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Muhammad Rudi, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, menambahkan bahwa pemotongan kapal harus memiliki izin lengkap karena berpotensi merusak lingkungan.

“Kami telah melihat di lapangan bahwa kapal yang dipotong bukan kapal kecil, melainkan kapal tanker. Izin yang dibutuhkan tidak hanya dari pemerintah Kota Batam, tetapi juga dari provinsi dan pusat,” tambahnya.

Rudi juga menegaskan bahwa aktivitas pemotongan kapal harus dilakukan di lokasi yang memiliki izin. Hingga saat ini, PT. Marinatama Gemanusa belum memiliki izin untuk aktivitas tersebut.

Komisi III DPRD Kota Batam berencana mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan untuk menindaklanjuti pemotongan kapal di lokasi.

“Aksi ini dilakukan agar Kota Batam tidak dianggap sebagai tempat pembuangan sampah. Kami butuh investor yang mematuhi aturan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batam,” jelasnya. (dian)

Komisi III DPRD Kota Batam PT. Marinatama Gemanusa Sidak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePeringati Hari Perempuan Internasional, Srikandi PLN Batam Sosialisasikan Keselamatan Kelistrikan
Next Article Revaan Simanjuntak Ditunjuk Sebagai Kordinator PKHPKP Wilayah Kepri
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.