Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Sekarang Pemko Batam Berikan Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen dan Penghapusan Denda
Batam

Sekarang Pemko Batam Berikan Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen dan Penghapusan Denda

By adminSelasa, 31/08/2021 - 18:00 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Sekarang Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam hingga 50 persen.

Kebijakan tersebut berdasarkan Perwako nomor 54 tahun 2021 tentang perpanjangan jatuh tempo, pengurangan piutang pokok dan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Batam.

Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Tak hanya memberikan diskon, Pemko Batam juga menghapus denda dan pengunduran jatuh temponya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, dengan kebijakan itu diharapkan masyarakat dapat segera membayar kewajibannya.

“Relaksasi ini hanya berlaku selama 3 bulan saja. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Walikota Batam Muhammad Rudi,” ucap Azmansyah, Selasa (31/8/2021).

Dijelaskan Azmansyah, ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Untuk penghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.

“Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman esppt.batam.go.id. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk pebayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.

Diantaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

“hal ini sebagaimana keputusan Walikota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi berupa denda atau bunga pajak daerah,” pungkasnya. (red)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam PBB-P2 Kota Batam Pemko batam Raja Azmansyah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePolsek Bengkong Ringkus Anak Dibawah Umur Yang Tertangkap Sedang Mencuri Motor
Next Article Seorang Pria di Batam Rekam Hubungan Mesumnya dan Lakukan Pemerasan
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.