Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pengirim PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Sagulung Batam
Batam

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pengirim PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Sagulung Batam

By adminMinggu, 19/09/2021 - 12:46 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – 2 orang pria berinisial MS dan AM diringkus oleh Tim Hunting Korpolairud Baharkam Polri yang dibackup oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri karena melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tujuan Malaysia secara ilegal.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada Kamis 9 September 2021.

Atas informasi tersebut tim bergerak langsung ke perairan Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam dan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial MS dan AM serta menyelamatkan 5 orang PMI yang hendak dikirim ke Malaysia.

“Pelaku dan korban ditangkap di atas perairan Sagulung ketika sedang diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia,” ucap Harry didampingi Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Jumat 17 September 2021.

Dikatakan Harry, dari hasil pemeriksaan dua orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara illegal.

“Para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 1 X 40 PK dan 2 telephone Genggam,” tuturnya.

Dijelaskannya, PMI yang berhasil diselamatkan itu telah diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI) Provinsi Kepri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya.

Sementara 2 pelaku yang sudah diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI 18 / 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUH Pidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya. (red)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Pengiriman PMI ilegal Perairan Sagulung Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleGubernur Kepri: MUI Adalah Mitra Strategis Pemerintah
Next Article Dr.KH. Bambang Maryono Terpilih Jadi Ketua Umum MUI Provinsi Kepri
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.