Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Seorang Anak Bawah Umur di Batam Dicabuli Oleh Pria Ini hingga Hamil
Batam

Seorang Anak Bawah Umur di Batam Dicabuli Oleh Pria Ini hingga Hamil

By adminSenin, 27/09/2021 - 18:28 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Pria berinisial TNM (44) pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur di Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang tangkap seorang pria berinisial TNM (44), karena dia melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan terhadap pria tersebut berawal pada Kamis 23 September 2021, dimana ibu dari korban curiga akan perut anaknya yang kelihatan membesar. Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia tidak apa-apa.

Namun setelah itu tiba-tiba korban merasakan sakit pada perutnya dan langsung dibawa orang tuanya ke RS Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anak bawah umur tersebut dinyatakan hamil. Kemudian anak pelapor bercerita kepada suster dirumah sakit tersbut bahwa dia hamil akibat perbuatan seorang laki-laki berinisial TNM tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, korban kenal dengan pelaku pada saat mengikuti acara fashion show beberapa waktu lalu.

“Korban menjalin hubungan dengan pelaku. Menurut pengakuan dari korban, dia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku,” ucap Reza, Senin 27 September 2021.

Disampaikan Reza, atas laporan dari orang tua korban tersebut, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan dibawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat 24 September 2021. Saat ini pelaku sudah di amankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang,” jelasnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (red)

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan Seorang Anak Bawah Umur di Batam Dicabuli Oleh Pria Ini Hingga Hamil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePompong Nelayan Sedang Mancari Ikan Ditabrak Kapal Cargo di Perairan Batu Besar Batam, 2 Orang Hilang
Next Article Tim Robotik Politeknik Batam Juara Kontes Robot Nasional
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.