Pasutri di Batam Gelapkan Uang Gaji Karyawan Rp105 Juta, Dengan Modus Dijambret

Batam – Sepasang suami istri di Batam ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan uang dengan modus pencurian dengan kekerasan (Jambret), Rabu (1/9/2021)

Kejadian itu berawal pada Selasa (31/8/2021) lalu di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dimana saat korban memberikan cek kepada karyawannya seorang perempuan berinisial ES (25) sebanyak Rp 150 Juta.

Uang tersebut diberikan tujuannya adalah untuk pembayaran gaji karyawan, setelah uang di cairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB.

15 menit kemudian pelaku berinisial ES (25) mengaku bahwasannya uang tersebut telah di rampok oleh orang lain.

BACA JUGA:  Realisasi PMA Triwulan III 2023, Empat Sektor Industri di Batam Tumbuh Signifikan

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, menerima laporan lejadian tersebut dari korban, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi lokasi kejadian.

Kemudian mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan jadi kejadian tersebut. Pada Rabu (1/9/2021) gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial EA (32).

“Setelah dilakukan introgasi, EA mengakui bahwa dia adalah merupakan suami dari ES. Ternyata mereka melakukan perbuatannya bersama-sama dengan istrinya,” ucap Andri, Minggu (5/9/2021).

Selanjutnya kata Andri, kedua para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Leo Putra Nahkodai Gema Minang, Terpilih Secara Aklamasi

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)