Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Pasutri di Batam Gelapkan Uang Gaji Karyawan Rp105 Juta, Dengan Modus Dijambret
Batam

Pasutri di Batam Gelapkan Uang Gaji Karyawan Rp105 Juta, Dengan Modus Dijambret

By adminSenin, 06/09/2021 - 19:00 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Sepasang suami istri di Batam ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan uang dengan modus pencurian dengan kekerasan (Jambret), Rabu (1/9/2021)

Kejadian itu berawal pada Selasa (31/8/2021) lalu di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dimana saat korban memberikan cek kepada karyawannya seorang perempuan berinisial ES (25) sebanyak Rp 150 Juta.

Uang tersebut diberikan tujuannya adalah untuk pembayaran gaji karyawan, setelah uang di cairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB.

15 menit kemudian pelaku berinisial ES (25) mengaku bahwasannya uang tersebut telah di rampok oleh orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, menerima laporan lejadian tersebut dari korban, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi lokasi kejadian.

Kemudian mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan jadi kejadian tersebut. Pada Rabu (1/9/2021) gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial EA (32).

“Setelah dilakukan introgasi, EA mengakui bahwa dia adalah merupakan suami dari ES. Ternyata mereka melakukan perbuatannya bersama-sama dengan istrinya,” ucap Andri, Minggu (5/9/2021).

Selanjutnya kata Andri, kedua para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)

gaji karyawan Kasat Reskrim Polresta Barelang Opsnal Polsek Batu Ampar Pasutri pengelapan uang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDitpolairud Polda Kepri Bekuk 2 Kurir Pengiriman Benih Lobster dari Jakarta
Next Article Gubernur Kepri Panen Rumput Laut di Pulau Jaga Karimun
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.