Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Curanmor Anak Bawah Umur, 3 DPO

Polsek Batu Ampar melakukan konferensi pers

Batam – Unit reskrim Polsek Batu Ampar ringkus anak dibawah umur berinisial AR (16) dan P (19) yang melakukan pencurian motor disejumlah titik di Kota Batam. Kemudian WA (14) sebagai penadahnya.

“Dari kasus tersebut, pelaku utamanya ada 3 orang yang saat ini berstatus DPO,” ucap Kapolsek Batu Ampar, AKP Salahuddin didampingi Kanit Reskrim Iptu Prawiro Hadi Wijaya saat konferensi pers, Rabu 6 Oktober 2021.

Disampaikan Salahuddin, kasus curanmor itu berawal pada Sabtu tanggal 25 September 2021, saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran K2 Hotel Seruni.

Korban langsung langsung bekerja melaksanakan jaga sebagai kebagai security. Saat korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:  Tolak Tapera, Massa Buruh Bakar Ban di Depan Kemenkeu

“Tersangka selain beraksi di K2 Hotel Seruni, juga ada TKP nya di Kecamatan Batu Aji dan Kecamatan Batam Kota,” ujar Salahuddin.

Atas adanya laporan dari kejadian tersebut kata Salahuddin, tim opsnal Polsek Batu Ampar pada Rabu 29 September 2021, mendapatkan informasi bahwasanya keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV kejadian di parkiran K2 Hotel Seruni.

“Team Opsnal langsung mendatangi pelaku di daerah bengkong dan melakukan penangkapan. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya temananya yang berinisial P dan S,” jelasnya.

Lanjutnya, kemudian tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan hasil dari pengembangan lapangan didapatkan barang bukti 5 sepeda motor.

BACA JUGA:  Warga Batam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan

Diantaranya 3 Unit Yamaha Mio sudah dijual kepada 2 orang penadah yang berinisial P dan WA. 2 unit di persembunyianya di ruko belakang Mitra Mall Batu Aji.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)