BATAM – Persoalan status lahan seluas 7.120 meter yang berada di kawasan Imperium, Batam Centre, Kota Batam milik Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Batam yang telah berlarut sejak 2008 akhirnya menemui titik terang. Sebab IKSB memenangkan sengketa lahan tersebut.
Dimana keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan banding IKSB. Putusan itu dengan nomor 42/B/2025/PT.TUN.MDN, lahan yang sebelumnya disengketakan dengan Yayasan Pagaruyung Batam sekarang sah dimiliki IKSB.
Dengan begitu, keinginan orang minang yang ada di Kota Batam untuk membangun rumah gadang simbol minang kabau tersebut akan segera twerwujud.
Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon, menyampaikan, lahan itu dialokasikan oleh BP Batam sejak 22 tahun lalu untuk pembangunan Rumah Gadang.
Pembangunan itu tertuda karena ada pihak lain yang mengeklaim, yakni Yayasan Pagaruyung Batam. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya lahan tersebut sah secara hukum milik IKSB.
“Alhamdulillah putusan PTUN Medan menyatakan lahan itu sah milik IKSB,” kata Maryon saat melakukan pertemuan dengan para pengurus IKSB dan sejumlah tokoh minang yang ada di Batam, Senin (26/5/2025) di kantor IKSB Batam.
Dikatakan Maryon, dalam waktu dekat ini panitia pembangunan Rumah Gadang segera dibentuk, panitia akan dilibatkan seluruh unsur pengurus IK ada di Batam.
“Jadi rumah Gadang ini bukan milik perorangan dan segelintir orang, tapi adalah milik seluruh warga minang yang ada di Batam. Rumah gadang ini dijadikan untuk tempat berkumpul, pusat kegiatan budaya, sosial, dan akan jadi ikon wisata budaya baru di Batam,” tuturnya.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) IKSB Batam, Saiful Badri mengatakan, dengan telah keluarnya putusan PTUN Medan tersebut maka seluruh kisruh yang terjadi beberapa tahun belakangan ini dihentikan.
“Kita minta kisruh ini dihentikan. Kalau tidak segala upaya akan kita lakukan dan kita punya link hingga ke pusat baik legislatif maupun yudikatif,” kata Saiful yang juga sekaligus ketua Gonjong Limo Kota Batam.
Disampaikan Saiful, permasalahan status lahan menjadi prioritas utama program kerja pengurus IKSB periode sekarang. Ia mengaku sejak awal menjabat sudah menaruh perhatian besar terhadap persoalan lahan ini.
Gugatan sempat dilayangkan oleh Yayasan Pagaruyung, dan IKSB kalah di PTUN Tanjungpinang. Namun, pada tingkat banding di PTUN Medan, putusan dimenangkan oleh IKSB.
“Dengan sudah jelasnya status kepemilikan lahan itu, IKSB akan memulai proses pembangunan. Kalau atas nama yayasan maka lahan itu akan berpotensi lepas kepada orang lain, maka dari itu kami sangat mendukung keputusan ini dan dari 18 IK yang tergabung di IKSB, 14 IK mendukung ini,” pungkasnya. (red)


