Batam – Pimpinan aliansi buruh se-Kota Batam mengaku kecewa dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Sebab menurutnya, Gubernur telah mengingkari poin kesepakatan yang sudah dijanjikan pada pertemuan terakhir di Dompak, Tanjungpinang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022.
Pernyataan kecewa tersebut, ditegaskan ke awak media, Rabu (1/12/2021) sore oleh masing-masing pimpinan, yakni Ketua SPSI Kota Batam Surya Sastra, Ketua FSPMI Kota Batam Yapet Ramon, Ketua SBSI Kota Batam Zulkifli dan Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kepri Herman.
Anggota DP Provinsi Kepri, Herman mengatakan ada tiga poin dijanjikan Gubernur Ansar pada pertemuan dengan aliansi buruh se-Kota Batam dua hari lalu (Senin, 29/11/2021) di Dompak, Tanjungpinang.
“Kami kecewa, pak Gubernur Ansar Ingkar janji. Tiga poin yang dijanjikan ke aliansi buruh se-Kota Batam terkait UMK Batam, tak satupun yang ditepati,” tegas Herman di bilangan Batam Center.
Dijelaskan Herman, ketiga poin yang dijanjikan di Dompak Tanjungpinang, yakni pertama Gubernur Ansar akan mencabut Kasasi UMK Batam dan UMP Kepri 2021 yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).
“Kenyataannya, hingga saat ini kasasi di MA belum dicabut,” tegasnya.
Kedua, Gubernur Kepri akan berkomunikasi dengan Walikota Batam, Muhammad Rudi terkait dengan besaran UMK Batam tahun 2022.
Namun kenyataannya, pada pertemuan antara aliansi buruh dengan Kadisnaker Kepri, Rabu (1/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Graha Kepri di Batam Center, Kadisnaker Kepri Mangara mengaku menjadi saksi hidup pertemuan antara Gubernur Kepri dengan Walikota Batam.
Ketiga, Gubernur Kepri tidak akan mengeluarkan UMP Provinsi Kepri dan UMK Batam tahun 2022 sebelum ketemu dengan aliansi buruh se-Kota Batam.
“Namun dipastikan hingga kini belum ada pertemuan dengan antara aliansi buruh se-Kota Batam dengan Gubernur Kepri,” tegasnya.
“Seharusnya hari ini (Rabu, 1/12/2021) kami bertemu pak Gubernur Kepri, bukan dengan pak Kadisnaker Kepri yang tidak bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Ditegaskan Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon bahwa apa yang menjadi kesepakatan di Dompak Kepri diingkari semua oleh Gubernur Kepri. Sebab hanya Kadisnaker yang diutus, bukan pengambilan keputusan atau orang yang bisa menandatangani SK UMK Batam.
Komunikasi antara Kadisnaker ke Gubernur Kepri, dan apa yang disampaikan Kadisnaker ke aliansi buruh ada intervensi dari pihak-pihak yang ingin Batam tidak kondusif.
“Ini jelas ada intervensi yang menghendaki Batam tidak kondusif,” ungkap Ramon.
Masih kata Ramon, Kadisnaker Kepri sebagai penyambung lidah hasil pertemuan Gubernur Kepri dengan Walikota Batam, pelibgplan karena tidak bisa menjelaskan apa hasilnya.
“Kami butuh apa hasilnya, tapi Kadisnaker tidak bisa menjelaskan apa hasil pertemuan keduanya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua SBSI Kota Batam, Zulkifli mengatakan bahwa harapan adanya jawaban yang memuaskan dari Gubernur Kepri, ternyata tidak ada jawaban. Semua kesempatan sebelumnya diingkari oleh Gubernur Kepri.
“Semua hasil pertemuan sebelumnya diingkari pak Gubernur Kepri,” tegasnya.
Aksi 18 Ribu Massa
Ketua SPSI Kota Batam, Surya Sastra mengatakan bahwa sudah melayangkan pemberitahuan turun ke jalan, masing ke Kantor Gubernur Kepri dan Kantor DPRD Kepri di Dompak Tanjungpinang, kemudian ke kantor Walikota Batam dan Kantor DPRD Batam di Engku Putri Gedung Graha Kepri.
“Surat pemberitahuan aksi sudah kita layangkan dan bunyinya sangat jelas,” ungkap Surya Sastra.
Sesuai dengan surat tersebut, estimasi massa aksi 18 ribu orang.
“Kita kerahkan semua agar upah bisa terwujud sesuai dengan yang dijanjikan oleh Gubernur Kepri,” ungkapnya lagi.
Karenanya, ia mengingatkan bahwa seluruh aliansi buruh harus konfirmasi.
Masih kata Surya, bahwa kewenangan besaran UMK Batam ada di tangan Gubernur Kepri, adapun keberadaan dewan pengupahan, kemudian walikota sifatnya hanya rekomendasi.
“Jangan dibawa ke ranah politik,” tegasnya.
Terakhir ditegaskan, bahwa perjuangan mereka murni untuk kepentingan kesejahteraan buruh, bukan alasan politik atau lainnya. (r)


