BATAM – Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri), Ria Saptarika, meminta pemerintah mempermudah akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan proses perizinan bagi nelayan kecil di Kota Batam.
Menurut Ria, persoalan akses BBM dan rumitnya administrasi kapal masih menjadi kendala yang dihadapi nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut.
Hal itu disampaikannya dalam reses pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersama Dinas Perikanan Kota Batam, Rabu (22/7/2026) sore di Kantor DPD RI Kepri, Teluk Tering, Batam Kota.
Ria mengatakan, dari hasil reses tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi nelayan. Selain akses BBM bersubsidi yang belum sepenuhnya optimal, infrastruktur pendukung perikanan juga masih terbatas.
“Pertama, akses BBM bersubsidi bagi nelayan kecil masih belum optimal. Kedua, infrastruktur pendukung perikanan seperti cold storage, pabrik es, dan pelabuhan perikanan masih belum memadai. Ketiga, proses administrasi dan legalitas kapal masih terlalu rumit,” ujar Ria.
Ia menjelaskan, masih banyak kapal nelayan yang belum memiliki legalitas lengkap. Kondisi ini membuat nelayan kesulitan memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Di sisi lain, jumlah SPBU khusus nelayan yang tersedia juga masih terbatas. Akibatnya, biaya operasional nelayan menjadi lebih tinggi dan dapat berdampak terhadap produktivitas mereka.
“Hal ini tentu berdampak langsung terhadap biaya operasional dan produktivitas nelayan,” katanya.
Ria juga menyoroti keterbatasan infrastruktur perikanan, seperti cold storage, pabrik es, dan pelabuhan perikanan.
Menurutnya, fasilitas tersebut sangat penting dalam menjaga kualitas hasil tangkapan, mendukung distribusi, serta meningkatkan nilai jual ikan.
“Perlindungan nelayan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga harus diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur yang memperkuat daya saing sektor perikanan,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan administrasi, Ria mendorong adanya penyederhanaan proses perizinan bagi kapal nelayan kecil.
Ia menilai kewenangan penerbitan dokumen seperti e-BKP dan e-PAS untuk kapal di bawah 5 GT perlu lebih didekatkan kepada pemerintah daerah.
Dengan proses yang lebih sederhana dan cepat, nelayan diharapkan dapat lebih mudah memperoleh legalitas kapal.
Legalitas tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mengakses BBM bersubsidi, bantuan pemerintah, serta program perlindungan lainnya.
“Semakin sederhana prosedurnya, semakin banyak nelayan yang dapat memperoleh akses BBM bersubsidi, bantuan pemerintah, dan berbagai program perlindungan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Ria menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tidak boleh berhenti pada keberadaan aturan. Pemerintah harus memastikan hak-hak nelayan benar-benar dapat dirasakan di lapangan.
“Negara harus hadir melalui akses BBM yang mudah, infrastruktur yang memadai, dan birokrasi yang sederhana agar nelayan dapat bekerja lebih produktif dan sejahtera,” pungkasnya. (red)










