Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
17 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Kado Kemerdekaan dari KJRI Johor Bahru, Biayai Pemulangan 90 PMI Rentan dari Malaysia Lewat Batam
Batam

Kado Kemerdekaan dari KJRI Johor Bahru, Biayai Pemulangan 90 PMI Rentan dari Malaysia Lewat Batam

By adminJumat, 17/07/2026 - 16:20 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
90 WNI di Malaysia Dipulangkan ke ke Tanah Air Lewat Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebanyak 90 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) difasilitasi untuk kembali ke Tanah Air melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau, Selasa (15/7/2026).

Dari jumlah tersebut, 81 orang merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, yang terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak laki-laki.

Mengingat seluruh deportan merupakan WNI/PMI rentan, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri beserta seaport tax sebagai bentuk kepedulian sekaligus hadiah kemerdekaan dalam momentum HUT ke-81 RI.

Selain deportan, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi pemulangan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, yakni nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya.

Keduanya telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia atas pelanggaran Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 terkait pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.

Selama proses hukum berlangsung, kedua nakhoda mendapat pendampingan hukum dari retainer lawyer KJRI Johor Bahru, Daud & Co., hingga akhirnya difasilitasi untuk segera kembali ke Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, KJRI Johor Bahru turut memulangkan empat PMI perempuan yang gagal bekerja setelah sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

Selain itu, tiga anak WNI juga dipulangkan kepada keluarga mereka di Indonesia setelah seluruh proses keimigrasian di Malaysia selesai.

Secara keseluruhan, 90 WNI/PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara (16 orang), Kepulauan Riau (15 orang), Aceh (12 orang), Jawa Timur (12 orang), dan Nusa Tenggara Barat (10 orang).

Berdasarkan data deportasi, pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah overstay (55,5 persen), disusul tinggal di Malaysia tanpa izin yang sah (12,3 persen), penyalahgunaan izin kerja (8,6 persen), serta kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.

Prosesi pelepasan dipimpin langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Iman Hascarya, bersama Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, didampingi Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru.

Seluruh WNI/PMI diberangkatkan menuju Batam Centre pada pukul 13.45 waktu Malaysia dan selanjutnya diserahterimakan kepada P4MI Batam untuk diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar RI mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian.

Dia juga mengajak WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen keimigrasian yang sah untuk memanfaatkan Program Repatriasi Migran Pemerintah Malaysia serta menghindari penggunaan jasa calo.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyampaikan bahwa selama periode Juli hingga Agustus 2026, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax bagi deportan WNI/PMI rentan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Karena itu, kami terus mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur penempatan yang prosedural. Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru akan senantiasa memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI dan PMI di wilayah kerja kami,” ujar Sigit. (red)

KJRI Johor Bahru PMI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAmsakar Paparkan Kinerja Gemilang BP Batam di DPR RI, Investasi Tembus Rp44,01 Triliun
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Kado Kemerdekaan dari KJRI Johor Bahru, Biayai Pemulangan 90 PMI Rentan dari Malaysia Lewat Batam

By adminJumat, 17/07/2026 - 16:20 WIB

BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Konsulat Jenderal…

Amsakar Paparkan Kinerja Gemilang BP Batam di DPR RI, Investasi Tembus Rp44,01 Triliun

Jumat, 17/07/2026 - 15:49 WIB

Sekolah Rakyat Merah Putih Rempang Diproyeksikan Jadi Model Nasional, BP Batam Kawal Pembangunan

Jumat, 17/07/2026 - 15:43 WIB

Ombudsman Minta Batam Buat Aturan Jelas, RT/RW Jangan Sampai Jadi “Penagih Pajak”

Kamis, 16/07/2026 - 18:52 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.