BATAM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan perangkat RT/RW untuk meningkatkan kepatuhan warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Ombussman Kepri meminta langkah tersebut tidak berjalan tanpa aturan yang jelas. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, mendorong Wali Kota Batam segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) agar peran RT/RW di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Juknis ini penting agar ada penyeragaman pelaksanaan di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam. Jangan sampai terjadi perbedaan penerapan antarwilayah,” ujar Lagat, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pelibatan RT/RW dalam sosialisasi dan edukasi pajak sebenarnya memiliki dasar hukum. Peran lembaga kemasyarakatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, RT/RW memiliki tugas membantu pemerintah daerah menyampaikan kebijakan serta mendorong masyarakat agar taat terhadap kewajiban pajak.
Wacana pelibatan RT/RW sebelumnya disampaikan Pemko Batam dalam rapat paripurna DPRD Batam terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mengejar target penerimaan PKB tahun ini yang mencapai Rp180 miliar.
Target tersebut meningkat dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp160 miliar.
Lagat menjelaskan, optimalisasi penerimaan PKB sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memperoleh porsi bagi hasil pajak yang cukup besar.
Namun, Ombudsman mengingatkan agar RT/RW tidak diberikan kewenangan yang berlebihan dalam pelaksanaannya.
“RT/RW jangan sampai bertindak seperti debt collector. Mereka harus diberikan batasan yang jelas terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Menurut Lagat, pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Jika tidak diatur dengan baik, kebijakan tersebut berpotensi memicu resistensi bahkan kegaduhan sosial.
Selain persoalan pelibatan RT/RW, Ombudsman Kepri juga menyoroti kendala administrasi yang masih dihadapi masyarakat saat membayar pajak kendaraan di kantor SAMSAT.
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah kendaraan bekas yang belum balik nama. Warga yang hendak membayar pajak terkadang ditolak karena nama di STNK berbeda dengan e-KTP pembayar atau tidak memiliki KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Lagat memahami persyaratan tersebut diterapkan Korlantas Polri untuk mencegah peredaran kendaraan hasil tindak pidana pencurian. Namun, menurutnya, aturan tersebut jangan sampai menghambat warga yang memiliki itikad baik membayar pajak.
“Jangan sampai ego sektoral mengorbankan masyarakat yang ingin taat pajak maupun upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ombudsman Kepri pun mendorong Pemko Batam segera membangun koordinasi melalui forum Forkopimda bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mencari solusi yang tetap sesuai aturan hukum.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki bukti kepemilikan kendaraan secara sah, seperti kuitansi jual beli atau dokumen pendukung lainnya.
“Sepanjang petugas dapat diyakinkan bahwa kepemilikan kendaraan telah beralih secara sah, pembayaran pajak seharusnya tetap dapat diterima,” ujar Lagat.
Ombudsman berharap peningkatan penerimaan PKB nantinya benar-benar kembali dirasakan masyarakat Batam melalui pembangunan fasilitas publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pembenahan akses jalan lingkungan perumahan warga. (red)


