Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
16 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Disita
Batam

Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Disita

By adminKamis, 16/07/2026 - 18:28 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Disita
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu dua pekan, aparat berhasil membongkar 16 kasus narkotika dengan mengamankan 17 tersangka serta menyita sabu, ekstasi, dan ribuan cartridge vape mengandung etomidate yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Pengungkapan tersebut dilakukan selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Ia menyebutkan, dari 16 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara menonjol. Masing-masing terkait peredaran sabu di kawasan permukiman Batam dan penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang diduga melibatkan jaringan internasional.

Kasus pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MU. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 442,1 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan, MU diduga mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut kemudian disimpan di kediamannya sebelum diedarkan kepada pembeli.

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara kasus kedua terjadi di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan kedua tersangka diduga diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika menggunakan metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepri.

“Barang tersebut kemudian akan dibawa menuju Kuala Enok, Riau. Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut, namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali setelah dilakukan penyisiran,” jelasnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. (red)

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleIming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan
Next Article Jambret Bersenjata yang Viral di Batam Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Ombudsman Minta Batam Buat Aturan Jelas, RT/RW Jangan Sampai Jadi “Penagih Pajak”

By adminKamis, 16/07/2026 - 18:52 WIB

BATAM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan perangkat RT/RW untuk meningkatkan kepatuhan warga membayar…

Pelaku Curanmor di Bengkong Dibekuk Bersama Motor Curian

Kamis, 16/07/2026 - 18:35 WIB

Jambret Bersenjata yang Viral di Batam Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Kamis, 16/07/2026 - 18:32 WIB

Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Disita

Kamis, 16/07/2026 - 18:28 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.