Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan
Batam

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Spelakunya pria berinisial MSM (24) telah digangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kasus itu terungkap setelah pelapor menerima pengakuan dari kedua korban yang masing-masing berusia 16 tahun terkait peristiwa yang mereka alami.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung pada 11 Februari 2026 di salah satu hotel di kawasan Jodoh Centre, Kecamatan Batu Ampar,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga membujuk kedua korban dengan menawarkan sejumlah uang. Kl

Kedua korban yang saat itu mengalami kesulitan ekonomi menerima tawaran tersebut hingga akhirnya bertemu dengan tersangka di hotel.

Setelah mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi, serta alat bukti, penyidik berhasil mengamankan tersangka pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Sejumlah barang bukti diamankan, yakni berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit hp,” katanya.

Atas perbuatannya, MSM dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Debby menegaskan penyidik akan memproses perkara tersebut secara maksimal. Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan melindungi anak dari berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Peran keluarga sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Terhadap tersangka, proses hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (red)

 

 

 

Anak Dibawah umur Batam cabul Pencabulan Polresta barelang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBatam Kembali Juara Umum MTQ Kepri
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.