Batam Kembali Digempur Penyelundup, Bea Cukai Ungkap Serangkaian Kasus Besar

Batam Kembali Digempur Penyelundup, Bea Cukai Ungkap Serangkaian Kasus Besar

BATAM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang ilegal dan berbahaya.

Sepanjang April 2026, sejumlah upaya penyelundupan berhasil digagalkan, mulai dari rokok ilegal tanpa pita cukai, senjata api, hingga cartridge vape mengandung narkotika jenis Etomidate.

Berbagai pengungkapan tersebut terjadi di jalur laut maupun pelabuhan penumpang internasional yang selama ini menjadi titik rawan penyelundupan di Kota Batam.

Kasus pertama terjadi pada 7 April 2026 di perairan Tanjung Sauh. Saat melakukan patroli rutin, Satgas Patroli BC 11001 mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.

Namun ketika hendak diperiksa, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sambil meninggalkan sejumlah kotak di laut dan daratan.

BACA JUGA:  Nekat Seludupkan Sabu Dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Tak hanya itu, pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan senjata api di Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Senjata api merek R. Beretta buatan Italia ditemukan di dalam tas seorang penumpang tujuan Jakarta setelah terdeteksi melalui mesin X-Ray. Hasil tes urine terhadap penumpang tersebut juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Kasus lain yang cukup menyita perhatian ialah penyelundupan cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Pada 12 April 2026, seorang penumpang asal Malaysia kedapatan membawa 300 cartridge vape yang dilekatkan di bagian tubuh menggunakan metode body strapping.

BACA JUGA:  Jambret Bersenjata yang Viral di Batam Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Kemudian pada 15 April 2026, petugas kembali menemukan 1.000 cartridge vape serupa yang disembunyikan di dalam panci dan kardus oleh penumpang lain yang datang dari Pasir Gudang, Malaysia.

Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Batam, seluruh cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate yang dilarang peredarannya di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang.

“Sinergi dengan Kepolisian, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Saat ini seluruh perkara telah ditangani instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya. (red)

BACA JUGA:  Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Teki Digagalkan di Perairan Pulau Jaloh Atas, 6 Pelaku Ditangkap