Kasus PHK di PT Pegaunihan Batam Berlarut-larut, Jadi Atensi Serius LEM SPSI

DPD SP LEM SPSI Provinsi Kepri melakukan konsolidasi persoalan PHK di PT Pegaunihan Technology Indonesia

BATAM – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus PUK SP LEM SPSI di PT Pegaunihan Technology Indonesia hingga kini belum menemukan titik terang.

Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau.

Dua pekerja yang disebut mengalami PHK sepihak dan belum menerima hak pesangon tersebut yakni Wakil Sekretaris I PUK SP LEM SPSI PT Pegaunihan Technology Indonesia, Engly Heryanto Ndaomanu, serta Wakil Sekretaris III, Rieke Dyah Astiwi.

Ketua DPD SP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri Sofyan, mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi bersama jajaran pengurus dan tim advokasi untuk membahas langkah penyelesaian atas persoalan tersebut.

Menurut Saiful, kasus ini telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan penanganan serius dan terukur. Organisasi, kata dia, akan memperkuat pendampingan terhadap kedua pekerja serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hubungan industrial.

“Kasus ini menjadi atensi serius organisasi. Kami meminta seluruh unsur, mulai dari PUK, DPC, DPD hingga tim advokasi, untuk bersama-sama melakukan pendampingan dan mencari penyelesaian terbaik,” ujar Saiful, Sabtu (1/8/2026)

BACA JUGA:  Sempena Nuzulul Qur'an, Pemko Batam Santuni 1.250 Anak Yatim

Ia menjelaskan, penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi tetap menjadi pilihan utama. Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dapat kembali dilibatkan sebagai mediator agar ada ruang dialog antara pekerja dan perusahaan.

“Penyelesaian secara bipartit dan mediasi harus dikedepankan. Jika diperlukan, Disnaker dapat menjadi pihak ketiga untuk mempertemukan kedua belah pihak,” katanya.

Namun, apabila proses perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, LEM SPSI Kepri membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saiful menilai proses penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, keberadaan serikat pekerja dinilai penting dalam memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Tidak semua pekerja memiliki kemampuan untuk menjalani proses hukum secara mandiri. Karena itu, serikat pekerja hadir untuk memberikan pendampingan dan memperjuangkan hak anggota,” ujarnya.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, LEM SPSI juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi, termasuk dokumen sanksi pekerja, proses pemanggilan, hingga dasar pemberian keputusan PHK.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Pasang Tripod Banner Barcode Aplikasi PeduliLindungi

Saiful mengatakan, seluruh bukti dan kronologi akan dikaji terlebih dahulu agar setiap langkah organisasi memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme manajemen sumber daya manusia (HR) dalam menjaga hubungan industrial.

Menurutnya, HR tidak hanya menjalankan kebijakan perusahaan, tetapi juga memiliki peran dalam membangun komunikasi, memberikan pembinaan, serta memastikan keputusan yang diambil sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Hubungan industrial yang sehat membutuhkan komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja. Profesionalisme HR sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kenyamanan pekerja,” ujarnya.

Ditegaskannya, LEM SPSI tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, organisasi akan mempertimbangkan langkah hukum dan koordinasi dengan struktur organisasi yang lebih tinggi.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik. Tetapi hak pekerja tetap harus diperjuangkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Saiful.

Sementara itu, Engly Heryanto Ndaomanu mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pemberian sanksi hingga keputusan PHK terhadap dirinya dan Rieke Dyah Astiwi.

BACA JUGA:  Kena PHK Massal, Ratusan Karyawan PT BBA Demo di DPRD dan Pemko Batam

Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara tanggal penerbitan surat peringatan (SP) dengan waktu kejadian yang dijadikan dasar pemberian sanksi.

Selain itu, Engly juga mempertanyakan perubahan dasar tuduhan yang disebutkan dalam proses pemeriksaan hingga keputusan PHK.

Menurutnya, beberapa tuduhan yang diarahkan kepadanya perlu dibuktikan secara jelas, termasuk terkait bukti kerugian perusahaan maupun dokumen pendukung lainnya.

Engly juga menyoroti persoalan hak pekerja yang disebut belum diselesaikan, termasuk pembayaran pesangon serta sejumlah fasilitas pekerja yang menurutnya masih menjadi persoalan. (red)