Anjuran Disnaker Batam Digugat PT TDK ke PHI, LEM SPSI Kepri Konsolidasi, Kawal Kasus PHK Pengurus Serikat

DPD SP LEM SPSI Provinsi Kepri mengadakan konsolidasi bersama DPC SP LEM SPSI Batam dan jajaran pengurus serta tim advokasi menyusul langkah hukum PT TDK Electronics Indonesia yang menggugat anjuran Disnaker Kota Batam ke PHI terkait PHK dua pengurus PUK PT TDK.

BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP LEM) SPSI Provinsi Kepulauan Riau bersama DPC SP LEM SPSI Batam mengadakan konsolidasi bersama jajaran pengurus dan tim advokasi menyusul langkah hukum PT TDK Electronics Indonesia yang menggugat anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Konsolidasi yang berlangsung di Kantor DPD SP LEM SPSI Provinsi Kepri, Sabtu (1/8/2026), membahas penanganan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua PUK SP LEM SPSI PT TDK Electronics Indonesia, Harrys Muda Manurung, serta Wakil Sekretaris PUK, Sunggul Marninggot Simanullang.

Ketua DPD SP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri Sofyan, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius organisasi. Pasalnya, proses mediasi yang telah ditempuh melalui Disnaker Batam belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

“Mediasi sudah dilakukan berulang kali. Karena anjuran Disnaker bukan merupakan putusan hukum yang bersifat final, perusahaan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Kondisi ini tentu membuat persoalan semakin meningkat dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Saiful.

Menurutnya, anjuran Disnaker seharusnya dapat menjadi ruang penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Namun, setelah anjuran tersebut diterbitkan, PT TDK Electronics Indonesia memilih menempuh jalur hukum melalui PHI.

BACA JUGA:  Buruh Batam Rayakan May Day dengan Aksi Nyata, Angkut Puluhan Ton Sampah dari TPS Liar

Saiful menegaskan, jajaran DPC, DPD, PUK, serta tim advokasi SP LEM SPSI akan memfokuskan pendampingan terhadap kedua pekerja yang terkena PHK dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Organisasi akan mengawal persoalan ini agar hak-hak pekerja tetap diperjuangkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam konsolidasi tersebut, SP LEM SPSI juga membahas sejumlah hal yang dinilai menjadi pokok persoalan. Di antaranya dugaan tindakan yang mengarah pada pemberangusan serikat pekerja (union busting), persoalan pemotongan tunjangan selama beberapa bulan, serta dugaan kejanggalan administrasi dalam proses penerbitan surat peringatan.

Namun, sejumlah dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak pekerja dan masih menjadi bagian dari proses perselisihan hubungan industrial yang tengah berjalan.

Sementara itu, Harrys Muda Manurung memaparkan kronologi yang menurutnya menjadi awal munculnya rencana PHK terhadap dirinya.

Ia mengatakan, persoalan bermula ketika menjalankan tugas sebagai Ketua PUK SP LEM SPSI PT TDK Electronics Indonesia dalam mendampingi seorang anggota yang disebut mengalami PHK sepihak oleh perusahaan.

Menurut Harrys, pada 11 Maret 2026 dirinya mengirimkan surat undangan perundingan bipartit kepada perusahaan terkait persoalan tersebut. Pada hari yang sama, ia dipanggil pihak Human Resources (HR) untuk bertemu dengan Direktur HR PT TDK Electronics Indonesia, Herly Diana.

BACA JUGA:  Geger, Seorang Perempuan Penumpang KMP Bahtera Nusantara Jatuh di Laut Perairan Bintan

Dalam pertemuan itu, Harrys mengaku diberikan surat kompensasi (compensation pay) yang kemudian disusul dengan surat skorsing yang disebutnya mengarah pada proses PHK.

“Saya menolak surat tersebut karena saya masih ingin bekerja. Setelah itu saya diberitahu bahwa akses kerja saya akan diputus atau diblokir mulai besok,” ujar Harrys.

Ia kemudian membuat surat penolakan PHK tertanggal 11 Maret 2026 yang disampaikan melalui PUK SP LEM SPSI PT TDK Electronics Indonesia kepada pihak perusahaan.

Harrys mengaku tetap datang bekerja sejak 12 Maret 2026. Namun, ia mengaku tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan. Ia juga menyebut menerima pemberitahuan terkait skorsing dan PHK melalui surat elektronik dari pihak perusahaan.

Setelah masa skorsing berakhir, Harrys mengaku kembali berupaya masuk untuk bekerja. Namun, ia mengklaim tetap tidak diperbolehkan memasuki area perusahaan.

Selain itu, ia menyampaikan adanya perubahan dalam pembayaran gaji serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya telah dinonaktifkan setelah proses PHK tersebut.

“Saya tetap datang bekerja karena saya merasa belum pernah mengundurkan diri dan masih menjalankan kewajiban sebagai pekerja,” katanya.

BACA JUGA:  Pembangun Infrastruktur Jalan di Batam Dilakukan Hingga ke Wilayah Hinterland

Harrys menyebut Disnaker Kota Batam telah mengeluarkan surat anjuran pada 30 Juni 2026 yang memuat tiga poin.

Pertama, PT TDK Electronics Indonesia dianjurkan untuk mempekerjakan kembali Harrys dan Sunggul Marninggot Simanullang serta menempatkan keduanya pada jabatan semula.

Kedua, perusahaan dianjurkan membayar upah selama kedua pekerja tersebut tidak dipekerjakan.

Ketiga, apabila anjuran tersebut tidak disepakati, salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang.

“Dari tiga anjuran tersebut, PT TDK Electronics Indonesia tidak menjalankan poin pertama dan kedua. Perusahaan justru memilih poin ketiga, yakni mengajukan gugatan ke PHI,” tuturnya. (red)