BATAM – Perselisihan soal gaji berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.
Seorang pria berinisial ABN (23) mengalami luka serius setelah diserang rekan kerjanya sendiri, DRN (28), pada Kamis (15/10/2026) malam.
Setelah sempat melarikan diri, DRN akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Bengkong pada Senin (19/10/2026) sore.
Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Opsnal Polsek Bengkong bersama Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., membenarkan penyerahan diri terduga pelaku. Menurutnya, polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DRN.
“Setelah mengantongi informasi lokasi pelaku, dua tim gabungan Macan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, mendatangi pihak keluarga pelaku secara persuasif pada Senin sore,” jelas Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Pihak keluarga bersedia membantu polisi membujuk DRN agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, DRN akhirnya datang ke Mapolsek Bengkong dengan didampingi keluarganya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, korban mendatangi lokasi kerja DRN di kawasan Ocarina dengan maksud membicarakan persoalan gaji yang belum terselesaikan di antara mereka.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pertengkaran. Pelaku diduga terpancing emosi, kemudian mendatangi korban dengan tangan terkepal dan melayangkan pukulan.
Korban sempat berusaha menangkis serangan dan membela diri hingga terjatuh. Kekasih korban berinisial GM yang berada di lokasi kejadian turut berupaya melerai perkelahian tersebut.
Situasi semakin berbahaya ketika korban bangkit dan melihat pelaku telah memegang pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri.
Tidak lama kemudian, kakak korban berinisial AM tiba di lokasi, sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Melihat korban mengalami pendarahan hebat, AM segera membawa ABN ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka sobek pada tiga bagian tubuh, yakni pergelangan tangan kiri, bagian bawah ketiak kiri, dan perut sebelah kiri.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lapangan dan penelusuran informasi menggunakan teknologi informasi guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, DRN mengakui perbuatannya dipicu kesalahpahaman terkait persoalan gaji. Sementara itu, pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan belum ditemukan.
Kepada penyidik, DRN mengaku pisau tersebut terjatuh di jalan saat dirinya melarikan diri. Polisi telah mengamankan KTP milik terduga pelaku serta hasil visum et repertum korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, DRN dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Bengkong. (red)











