JAKARTA – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Hingga 30 September 2026, total penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp45,21 triliun.
Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun.
Besarnya kontribusi PMSE menunjukkan aktivitas perdagangan berbasis digital masih menjadi sektor dominan dalam menopang penerimaan pajak ekonomi digital.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun.
Sepanjang September 2026, DJP juga menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, dilakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Kontribusi sektor fintech juga cukup besar. Hingga September 2026, penerimaan pajak dari aktivitas teknologi finansial tersebut mencapai Rp5,40 triliun.
Penerimaan itu berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Adapun dari sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP, penerimaan tercatat mencapai Rp5,96 triliun. Angka tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Bimo menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
DJP berharap peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor digital dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil.
Dengan semakin berkembangnya transaksi digital, pemerintah berupaya memastikan seluruh aktivitas ekonomi, baik melalui platform digital maupun usaha konvensional, memberikan kontribusi yang proporsional terhadap penerimaan negara. (red)











