Dirikan Posko di Taman Aspirasi Batam, Simbol Perlawanan Buruh Terhadap Kebijakan Gubernur Kepri

Buruh Kota Batam mendirikan posko di Taman Aspirasi Batam Centre

Batam – Buruh Kota Batam mendirikan posko di Taman Aspirasi Batam Centre yang berada disebelah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.

Dilokasi taman tersebut mereka mendirikan beberapa buah tenda. Posko tersebut mereka buat sudah sejak 30 Desember 2021 lalu.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri mengatakan, tujuan dari didirikan posko itu adalah sebagai simbol perlawanan buruh Batam terhadap kebijakan Gubernur Provinsi Kepri.

Kemudian juga untuk sebagai tempat penampung aduan buruh terkait masalah upah di Batam pada masing-masing tempat buruh bekerja.

“Posko ini juga untuk tempat konsolidasi serikat pekerja dan buruh untuk menentukan sikap selanjutnya terhadap sikap Gubernur Kepri saat ini masalah UMK di Batam,” ucap Saiful, Kamis (6/1/2021).

Dikatakan Saiful, untuk tahap pertama posko itu selama 3 bulan kedepan, namun jika tidak ada hasil maka akan berkemungkinan untuk berlanjut lagi.

BACA JUGA:  Dukung Pelestarian Lingkungan, PLN Batam Tanam 1.000 Pohon pada Hari Menanam Pohon Indonesia

“Posko ini dijaga secara bergiliran oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) masing-masing perusahaan, setiap harinya dijaga oleh beberapa PUK dan pengurus atau pimpinan aliansi secara bergiliran,” ujar Saiful.

Disebutkan Saiful, sejalan pendirian posko ini, pihaknya juga akan mengadakan dialog-dialog dengan mendatangkan beberapa narasumber, seperti membahas upah dari perspektif ekonomi dengan mengundang pihak Bank Indonesia ((BI) Kepri.

“Dari perspektif hukum akan didatangkan para pakar hukum yang ada di Kepri. Dari perspektif sosial politik juga akan mengundang para tokoh politik,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sangat menyayangkan sikap Gubernur Kepri terkait permasalahan UMK 2021 yang telah dimenangkan pihak pekerja baik itu di PTUN Tanjung Pinang dan PTTUN Medan.

Pasalnya, Gubernur Kepri mengajukan kasasi ke MA tanpa mengindahkan masukan-masukan dari pihak pekerja dan juga PTUN dan PTTUN Medan.

BACA JUGA:  Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

Gubernur sangat disayangkan sampai melakukan banding dan kasasi tanpa mau berdialog dengan serikat pekerja. Walaupun telah diminta secara langsung, baik itu secara tertulis dengan surat resmi dan maupun secara lisan.

Bahkan Gubernur terkesan menutup dialog bersama buruh, sehingga terjadi demo berjilid-jilid, yang terkesan kurang kondusif, baik itu di Batam maupun di kantor Gubernur Kepri di Dompak.

“Persoalan upah di Batam dan Kepri, kami dari pihak pekerja sudah melaporkan hingga ke Kementerian Tenaga Kerja. Untuk UMK 2022, yang diikuti Gubernur berdasarkan PP 36, yang kenaikan UMK hanya sebesar Rp35 ribu saja,” jelasnya.

Lanjutnya, buruh menolak penetapan UMK Batam 2022 itu dengan dua alasan. Pertama, dasar menaikan UMK 0,8 persen dari UMK 2021, sementara UMK 2021 sudah dibatalkan oleh pengadilan, meski Gubernur mengajukan kasasi, seharusnya Gubernur melihat fakta-fakta hukum.

BACA JUGA:  PLN Batam Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026 dan TOP Leader on CSR Commitment 2026

“Buruh bersedia untuk duduk bersama pemerintah dan pengusaha, namun sampai saat ini Pemerintah tidak mau. Buktinya terlihat dari beberapa kali demo yang dilakukan, namun tidak ada hasil,” pungkasnya. (red)