Batam – Pelaku pengeroyokan seorang pria bernama Musliman (35) di belakang Masjid Nurul Ikhsan, kawasan Rumah Liar (Ruli) Seraya Bawah RT 005 RW 001 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dibekuk polisi.
Akibat dari pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (10/2) malam itu korban langsung tewas ditempat. Dua pelaku yang diamankan itu berinisial IS (30) dan SP (26).
Sekarang mereka sudah ditahan di Polsek Batu Ampar. Sementara 1 orang pelaku lainnya berinisial JN masih dalam pencarian atau DPO.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengatakan, kejadian berwal sekira pukul 18.15 WIB tersangka SP menemui tersangka IS dan tersangka JN yang sedang minum minum tuak di warung kopi dekat sekitar lokasi kejadian.
Kemudian SP bercerita jika keponakannya baru saja di tarik bajunya lalu diangkat tubuhnya oleh korban.
Tidak terima keponakannya diganggu korban, pelaku IS,SP dan JN mencari keberadaan korban MS. Setelah lebih kurang 15 menit mencari korban, pelaku IS, SP dan JN tidak menemukan keberadaan korban.
Lalu ketiganya berkumpul duduk di kios milik saksi DD yang merupakan abang kandung dari tersangka SP yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setengah jam duduk dikios DD, korban MS kemudian terlihat berjalan tidak jauh dari mereka duduk. Pelaku JN dengan cepat mengdatangi korban dan langsung mencekik leher korban dan memukul kepala korban berulang kali,” ujar Salahuddin, Rabu 16 Februai 2022.
Kemudian kata Salahuddin, pelaku JN mendorong kepala korban kebawah hingga tubuh korban dalam posisi jongkok. pada saat pelaku JN masih mencekik leher korban, pelaku SP memukul kepala korban dan dengan menggunakan kakinya menendang kepala dan pinggang korban.
Pelaku IS juga memukul tangan korban yang sedang menutupi wajahnya, lalu pelaku IS memukul punggung korban. Setelah pelaku IS, SP, dan JN mengeroyok korban.
Saksi DD mencoba melerai dan bersama saksi JK memanggil ketua RT, lalu pelaku JN melepaskan cekikannya dari leher korban.
“Tidak lama kemudian terlihat darah mengalir dari dahi korban dan perlahan korban tergeletak dengan sendirinya ketanah dengan posisi terlentang dan tidak sadarkan diri dan meninggal di tempat,” jelas Salahuddin.
Disebutkan Salahuddin, setelah menerima laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Team mendapat informasi bahwa pelaku IS sedang berada di seputaran Ruli Seraya, team melakukan pengejaran dan mengamankannya.
Dari introgasi pelaku IS dia mengaku melakukan pengeroyokan itu bersama 2 rekan lainnya berinisial SS dan JN.
Kemudian team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku SS. Pelaku dibawa ke Polsek Batu Ampar guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutupnya. (red)


