Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » 139,1 Gram Ganja dari Aceh Dibakar di Mapolda Kepri  
Batam

139,1 Gram Ganja dari Aceh Dibakar di Mapolda Kepri  

By adminKamis, 17/03/2022 - 22:02 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Sebanyak 139,1 gram narkotika jenis ganja yang merupakan penindakan dari kerjasama antara Bea Cukai Batam dengan Polda Kepri dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Kamis (17/3/2022).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Barang haram itu adalah tangkapan pada 27 Desember 2021 ole Tim Unit K9 KPU BEA Cukai Batam yang melakukan kegiatan rutin, yaitu pelacakan terhadap barang yang masuk dan keluar Batam.

Pada saat melakukan pelacakan barang ekspedisi Sicepat yang berasal dari Aceh ke Batam, K9 Respons terhadap salah satu barang, Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan empat buah kemasan Kopi Gayo, yang 2 didalamnya disembunyikan ganja dengan berat bruto masing – masing 91,9 gram dan 71,2 gram.

Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan Narkotest dan Hasilnya Positif Marijuana Canabis. Ucap P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melimpahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri. Ujar P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.

P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin mengatakan, adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 163,1 gram narkotika jenis ganja.

Disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 20 gram dan sisa pengembalian dari Labfor untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 4 gram.

“Sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 139,1 gram narkotika jenis ganja,” ucap Lukman Husin.

Disebutkannya, status tersangka dari barang bukti temuan ini masih dalam lidik. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta pihak-pihak terkait untuk dapat menemukan pemilik dari Barang haram tersebut.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” pungkasnya. (red)

Ditresnarkoba Polda Kepri Ganja dari Aceh Dibakar di Mapolda Kepri Penyeludupan ganja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleMenteri KKP Luncurkan 4 Kapal URC untuk Pemburu Penyelundup Lobster di Batam  
Next Article Kementerian Kelautan dan Perikanan Bersihkan Sampah di Pantai Nongsa Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.