Batam – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan 4 kapal Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang diproyeksikan sebagai pemburu penyelundup lobster dan pengebom ikan.
Peresmian beroperasinya armada dengan kecepatan mencapai 57 knot tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, Kamis (17/3/2022) di PT. Palindo Marine yang beralamat di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Hari ini saya luncurkan 4 armada speedboat dengan nama Hiu Biru, yang akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dari praktik penyelundupan BBL, penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL”, ujar Trenggono.
Dikatakan Trenggono, praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas.
Oleh sebab itu, kapal URC PSDKP itu secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.
“Di tahap awal kapal URC PSDKP ini kami akan tempatkan di 4 lokasi yaitu di Kota Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang,” ujar Trenggono.
Trenggono juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.
Arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.
Dia juga meminta agar jajaran Ditjen PSDKP menjaga integritas dalam melaksanakan operasi, serta memperkuat kolaborasi dengan penegak hukum lainnya.
“Sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan lebih optimal. Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, 4 unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi maraknya penyelundupan BBL lewat laut, serta aksi destructive fishing yang biasanya menggunakan kapal atau speed boat dengan kecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia.
“Selain itu sesuai arahan bapak Menteri, kami juga secara ketat melaksanakan pengawasan pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan prinsip kelestarian ekologi. Penamaan Hiu Biru menggambarkan karakteristik perenang cepat yang menjadi ciri khas ikan tersebut,” kata Adin.
Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP meluncurkan speedboat Unit Reaksi Cepat yang merupakan karya anak bangsa. Keempat armada tersebut adalah Hiu Biru 01, Hiu Biru 02, Hiu Biru 03, dan Hiu Biru 04.
Pembentukan URC PSDKP merupakan upaya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga ditegaskan oleh Menteri Trenggono. (red)


