Batam – Sebanyak 20.890 gram narkotika jenis sabu diamankan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri dan satu orang kurir jaringan internasional berinisial ZL (39) dibekuk di perairan jembatan 1 Barelang, Kota Batam pada Senin 21 Maret 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus sabu yang hampir 21 kg tersebut berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri.
“Tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu diwilayah perairan jembatan 1 Barelang,” ucap Harry didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting, Rabu 30 Maret 2022.
Disampaikan Harry, dengan adanya informasi tersebut, tim melakukan observasi dan dicurigai ada sebuah boat kayu yang membawa narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengejaran untuk menghentikan boat tersebut.
Dalam pengejaran tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan dan tersangka, kemudian tersangka melompat dari boat ke dalam laut guna untuk melarikan diri.
“Namun tersangka berhasil diamankan dan tim mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 tas, dimana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkus sabu, total beratnya sebanyak 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kilo gram,” ungkapnya.
Dijelaskannya, menurut pengakuan dari tersangka, dia bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, transaksi dilakukan dengan cara ship to ship. Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran atau DPO.
Pengakuan tersangka yang berhasil diamankan, dia tidak mengenal orang yang bertransaksi ditengah laut, dia hanya mendapatkan perintah dari Inisial RS untuk membawa sabu itu kewilayah perairan Indonesia.
Tersangka juga mengaku bahwa dia diupah sebesar Rp 2 juta per kilogram untuk membawa sabu tersebut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” katanya. (red)


