Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Simpan Sabu Dalam Angpau, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Tanjungpinang
Berita Terkini

Simpan Sabu Dalam Angpau, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

By adminRabu, 06/04/2022 - 05:16 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Tanjungpinang – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Selasa (5/4/2022).

Kejadian bermula pada hari Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kel. Tanjupinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Sekitar pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir Jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan
saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) Als (AK).

“Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah Angpau Warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP”, tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan telah dilakukan penggeledahan di rumah sdr (A) alias (AK) yang berada di Jalan potong Lembu / Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1 buah kotak HP.

Yang didalamnya berisi 2 paket sabu, 1 bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless. Selanjutnya, (A) Als (AK) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 buah Angpau warna merah, 1 Unit kendaraan bermotor, 1 unit HP, 1 bundle plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah kotak Hp”, jelas Kasat Resnarkoba Polres

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, pungkasnya. (r)

Sabu Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleSekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari Diganti  
Next Article Kapolda Kepri dan Ketua DPRD Kepri Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.