Batam – Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri ringkus komplotan maling yang beraksi pada bulan Ramadhan di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial AS (33). Sementara 2 orang pelaku lainnya melarikan diri dan hingga saat ini dalam pencarian dan pengejaran polisi atau DPO.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan tersangka AS merupakan residivis di kasus yang sama, dia beralamat di Ruko belakang BCA, Jodoh, Kota Batam. Sementara 2 pelaku yang dalam pencarian dan pengejaran tim adalah pria berinisial PU dan RI.
Modus operandi dari tersangka ini adalah mengincar rumah-rumah kosong, terutama pada saat bulan puasa hingga raya idul fitri.
Dalam perkara ini tempat kejadian ada dua TKP. Pertama, di Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari dan di Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” kata Robby, Rabu (13/4/2022).
Dijelaskannya, pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim dilapangan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil Avanza dengan nopol yang telah dikantongi oleh tim, kemudian dilakukan pengecekan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah mobil rental.
“Yang merental adalah tersangka pelaku inisial AS, setelah mendapatkan informasi tersebut tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira jam 20.55 WIB oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri,” ujarnya.
Dijelaskannya, cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Avanza warna putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci L, 1 buah guting, 1 buah linggis, 2 buah regulator tabung gas, 10 unit jam tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 unit speaker, 1 buah tas slempang, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor kucing himalaya warna hitam.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, yaitu dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” tutupnya. (red)









