Batam – Unit gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja ringkus 1 orang pelaku tindak pidana pencurian atau maling handphone di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB korban memarkirkan kendaraan trucknya dipasar dan meletakan handphone miliknya merek Oppo F7 warna merah di kursi mobilnya.
Selanjutnya korban pergi memuat barang ke mobilnya dan setelah selesai memuat barang, korban melihat handphone miliknya susah tidak ada lagi di kursi mobilnya.
“Kemudian mengetahui hal tersebut pelapor pergi untuk mengecek CCTV yang berada di lokasi tersebut, terlihat di CCTV bahwa handphone milik korban diambil oleh pelaku,” Hartono, Minggu (17/4/2022).
Dikatakan Hartono, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3,8 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Yakni guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial T .
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Gabungan menangkapan pelaku di Pangkalan Ojek Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hartono.
Disebutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 unit handphone merek Oppo F7 warna merah, 1 lembar nota pembayaran handphone.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tuturnya. (red)











