Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bekuk 2 orang laki-laki dewasa karena melakukan tindak pidana pengeroyokan di City Walk, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Kamis (18/8/2022) lalu.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian pengeroyokan itu berawal sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban dibawa berkeliling oleh tersangka AS dan juga tersangka MFA di sekitaran Jodoh.
Di dalam mobil, tersangka AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil korban yang masih tertunggak sebesar Rp 16 juta. Setelah diajak berkeliling, tersangka AS dan juga tersangka MFA membawa korban ke City Walk Lubuk Baja.
“Setelah tiba di City Walk, tersangka AS, MFA dan juga Eko Janeri turun dari mobil. tersangka AS pun langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 kali,” kata Hartono, Kamis (25/8/2022).
Kemudian kata Hartono, tersangka MFA menghampiri korban dan berkata “kok gak ada usaha kau. Kau kalau gak sanggup membayar, gak usah ngerental” dan kemudian tersangka MFA pun menjambak rambut korban.
“Pada saat menjambak korban, tersangka MFA menampar pada bagian pipi korban. Setelah selesai menampar, tersangka MFA pun pergi,” tutur Hartono.
Dijelasakan Hartono, akibat dari kejadian tersebut, pada bibi bagian bawah korban mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, pada bagian dada mengalami sesak, pada bagian kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pengeroyokan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, pada Rabu (24/8) sekira pukul 18.00 Wib Tim mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di sebuah warung kopi di Nagoya Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah itu tim melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Tersangka MFA diamankan di Halte Grand Batam Mall.
“Tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” imbuhnya. (red)











