Batam – 2 Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ditangkap Unit Reskrin Polsek Lubuk Baja, keduanya berinisial HE (49) dan NB (48) dengan korban 4 orang yang akan diberangkatkan ke Malyasia.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/9/2023) 4 orang calon PMI ilegal berinisial M, I, AR dan J bersama pelaku NB diamankan Polsek Bandara Hang Nadim Batam.
Selanjutnya anggota Polsek Bandara Hang Nadim menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan yang mana terhadap pelaku HE berada di wilayah Lubuk Baja.
“Kemudian Polsek Bandara Hang Nadim dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di Perumahan Winsor Park Kelurahan Lubuk Baja dan diamankan lagi 1 orang pelaku HE yang menyuruh pelaku NB untuk menjemput 4 calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam, selanjutnya pelaku NB dan HE bersama 4 orang calon PMI dibawa Kepolsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut,” kata Yudi Senin (16/10/2023).
Disampaikan Yudi, para korban berasal dari Surabaya yang akan di berangkatkan ke Malaysia, dengan keuntungan para pelaku sebesar Rp 300 perorang. Para korban kenal dengan pelaku NB dari perekrutnya berinisial NS yang saat ini masih DPO.
“NS sebagai perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya, dan memberikan nomor telfon pelaku NB. Ketika korban sudah sampai di bandara Hang Nadim Batam, kemudian korban menghubungi pelaku NB untuk menjemput korban,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass lion, 1 unit mobil, Stnk, kunci mobil.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” imbuhnya. (red)


