Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Diupah Rp 300 Ribu, 2 Penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polsek Lubuk Baja
Batam

Diupah Rp 300 Ribu, 2 Penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polsek Lubuk Baja

By adminSelasa, 17/10/2023 - 19:58 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Dua Penyalur PMI Ilegal di Batam Diciduk Unit Reskrin Polsek Lubuk Baja
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – 2 Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ditangkap Unit Reskrin Polsek Lubuk Baja, keduanya berinisial HE (49) dan NB (48) dengan korban 4 orang yang akan diberangkatkan ke Malyasia.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/9/2023) 4 orang calon PMI ilegal berinisial M, I, AR dan J bersama pelaku NB diamankan Polsek Bandara Hang Nadim Batam.

Selanjutnya anggota Polsek Bandara Hang Nadim menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan yang mana terhadap pelaku HE berada di wilayah Lubuk Baja.

“Kemudian Polsek Bandara Hang Nadim dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di Perumahan Winsor Park Kelurahan Lubuk Baja dan diamankan lagi 1 orang pelaku HE yang menyuruh pelaku NB untuk menjemput 4 calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam, selanjutnya pelaku NB dan HE bersama 4 orang calon PMI dibawa Kepolsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut,” kata Yudi Senin (16/10/2023).

Disampaikan Yudi, para korban berasal dari Surabaya yang akan di berangkatkan ke Malaysia, dengan keuntungan para pelaku sebesar Rp 300 perorang. Para korban kenal dengan pelaku NB dari perekrutnya berinisial NS yang saat ini masih DPO.

“NS sebagai perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya, dan memberikan nomor telfon pelaku NB. Ketika korban sudah sampai di bandara Hang Nadim Batam, kemudian korban menghubungi pelaku NB untuk menjemput korban,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass lion, 1 unit mobil, Stnk, kunci mobil.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” imbuhnya. (red)

2 Penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polsek Lubuk Baja Diupah Rp 300 Ribu Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian Penyalur PMI Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleMantap ! Polda Kepri Raih Peringkat Pertama PLN Batam Badminton Turnamen
Next Article Digeledah Polisi, Puluhan Butir Senjata Api Ditemukan di Kantor PT Jaya Putra Kundur
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.